KPK Usut Dugaan Pengkondisian Lahan di Proyek Tol Trans Sumatera, Periksa Sejumlah Notaris

Jakarta (RuangNewsIndonesia.Com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait dugaan praktik pengkondisian lahan dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek tersebut yang terjadi pada tahun anggaran 2018-2020.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah memeriksa empat orang saksi pada hari Kamis (9/10). Para saksi tersebut terdiri dari tiga orang notaris, yaitu Rudi Hartono, Genta Eranda, dan Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para saksi dimintai keterangan mengenai proses awal jual beli lahan. KPK juga mendalami dugaan bahwa lahan-lahan tersebut telah “dikondisikan” oleh para tersangka sejak awal, dengan cara membeli lahan dari pemilik awal untuk kemudian dijual kembali kepada PT Hutama Karya (Persero).

KPK sendiri telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk proyek JTTS pada tanggal 13 Maret 2024.

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi di PT HK, M. Rizal Sutjipto (RS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen (IZ). Selain itu, PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Namun, proses hukum terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2024.

Selanjutnya, pada tanggal 6 Agustus 2025, KPK melakukan penahanan terhadap Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, mencapai angka Rp205,14 miliar.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp133,73 miliar yang merupakan pembayaran dari HK kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni, serta Rp71,41 miliar yang merupakan pembayaran dari HK kepada PT STJ atas pembelian lahan di Kalianda. Kedua wilayah tersebut terletak di Provinsi Lampung.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *