Tiga Anggota DPRD OKU Diberhentikan Sementara Akibat Kasus Korupsi Pokir APBD 2025

Baturaja, OKU (RuangNewsIndonesia.Com) – Tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota dewan karena terlibat kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan APBD OKU tahun 2025.

Ketiganya adalah Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Mereka kini menunggu proses Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh partai masing-masing.

DPC PPP Kabupaten OKU telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 687/KPTS/I/2025 tentang pemberhentian sementara Umi Hartati sebagai anggota DPRD OKU masa jabatan tahun 2024-2029. Saat ini, keputusan dari DPP PPP masih ditunggu untuk pengesahan SK DPP dari Kemenkumham pasca-Muktamar X.

DPC Partai Hanura Kabupaten OKU juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan tersebut dan akan memprosesnya lebih lanjut. Pihaknya masih menunggu instruksi dari partai untuk melakukan PAW terhadap M Fahrudin. Proses tetap berjalan, apalagi sudah ada Surat Keputusan Gubernur.

Sementara itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten OKU, belum menerima fisik surat keputusan pemberhentian sementara tersebut. Jika sudah ada pemberhentian sementara, tentunya akan diproses untuk PAW.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan ketiga anggota DPRD OKU tersebut sebagai tersangka atas kasus fee proyek di Dinas PUPR OKU. Mereka adalah Anggota Komisi III DPRD OKU (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU (FH), dan Ketua Komisi II DPRD OKU (UH), yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU (Nov) sebagai tersangka, bersama dua tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ dan ASS. Kasus ini mencuat setelah FJ, FH, dan UH diduga meminta jatah pokir dalam pembahasan Rancangan APBD OKU tahun 2025.

Jatah pokir tersebut disepakati untuk dialihkan menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas PUPR OKU dengan nilai awal Rp40 miliar, yang kemudian dikurangi menjadi Rp35 miliar akibat keterbatasan anggaran. Fee proyek yang disepakati adalah 20 persen atau senilai Rp7 miliar.

Setelah kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR OKU melonjak drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, yang diduga akibat adanya kompromi politik terkait jatah proyek bagi anggota DPRD.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (15/3), KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Uang tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *