Jakarta (RuangNewsIndonesia.Com) – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan untuk mengumumkan putusan terkait uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada hari ini, Rabu.
Menurut informasi dari laman resmi MK, sidang pengucapan putusan/ketetapan akan dilaksanakan di Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB. Agenda ini mencakup lima perkara pengujian formil UU TNI dan dua perkara terkait UU BUMN.
Beberapa perkara uji formil UU TNI yang akan diputus meliputi:
– Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, serta aktivis Inayah W.D. Rahman, Fatiah Maulidiyanty, dan mahasiswa Eva Nurcahyani.
– Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yaitu Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.
– Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, yaitu Moch. Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
– Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.
– Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Kelvin Oktariano, Mohammad Syaddad Sumartadinata, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yaitu Fiqhi Firmansyah dan Imam Morezki Bastanta Manihuruk.
Sementara itu, dua perkara uji formil UU BUMN yang akan diputus adalah:
– Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat, Lokataru Foundation, dan warga negara bernama Kusuma Al Rasyied Agdar Maulana Putra Pamungkas.
– Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Abu Rizal Billadina dan Bima Surya.
Para pemohon berargumentasi bahwa proses pembentukan UU TNI dan UU BUMN bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi.
MK telah melaksanakan serangkaian sidang, termasuk mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli dari pihak pemohon serta pembentuk undang-undang. Putusan MK hari ini akan menjadi penentu akhir dari polemik terkait aspek formil kedua undang-undang tersebut.













