Anggota DPRD Lampung Selatan Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penggunaan Ijazah Palsu, Banding Disiapkan

Lampung Selatan, RuangNewsIndonesia.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan pengganti, kepada Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Vonis ini terkait dengan tindak pidana penggunaan ijazah palsu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Kuasa hukum terdakwa Supriyati, Fikri Amrullah, S.H., menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut dan berencana mengajukan upaya hukum banding.

“Kami akan segera mengajukan banding karena kami berkeyakinan putusan ini kurang mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujarnya usai sidang.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh LSM Gepak Lampung yang meragukan keabsahan ijazah yang digunakan oleh Supriyati saat proses pencalonan sebagai anggota DPRD Lampung Selatan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, terbukti bahwa ijazah yang bersangkutan tidak sah atau palsu.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Supriyati menggunakan ijazah palsu tersebut sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk dapat mencalonkan diri dan menduduki kursi anggota DPRD Lampung Selatan.

Terdakwa lain dalam perkara ini, Ahmad Sahrudin, yang didakwa berperan membantu menyediakan atau memalsukan ijazah, juga divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

Januri M. Nasir, S.H., kuasa hukum Ahmad Sahrudin dari LBH Al Bantani, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami masih memiliki waktu selama 7 (tujuh) hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding,” jelas Januri kepada awak media.

Putusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para pejabat publik, untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dan menghindari tindakan melawan hukum, serta menegaskan pentingnya verifikasi keabsahan dokumen dalam proses administrasi pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *