Kasus Ijazah Palsu: Vonis Terhadap Anggota DPRD Lamsel dan Pembuat Ijazah Diputuskan Besok

Lampung Selatan, RuangNewsIndonesia.Com – Proses hukum kasus ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Supriyati, dan kepala PKBM Bougenville, Ahmad Sahrudin (terdakwa pembuat ijazah palsu), akan memasuki tahap akhir.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Selasa, 5 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan replik sebagai tanggapan atas pledoi (pembelaan) yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya, Senin, 4 Agustus 2025.

JPU mempertahankan tuntutannya terhadap kedua terdakwa, yaitu pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50.000.000, subsider 4 bulan kurungan.

Masa penahanan yang telah dijalani akan dipertimbangkan dalam putusan hakim. Kedua terdakwa saat ini masih dalam tahanan.

Ketua Majelis Hakim, Galang Syafta Aristama, S.H., M.H., telah menjadwalkan pembacaan putusan (vonis) untuk Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB.

Putusan ini akan mengakhiri proses persidangan dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang telah menjadi perhatian publik ini.

Publik menunggu dengan penuh perhatian untuk mengetahui keputusan pengadilan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *