Jakarta, RuangNewsIndonesia.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dipastikan bebas dari tahanan malam ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 yang memberikan abolisi kepadanya.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan, “Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan.”
Keppres tersebut, yang diterima langsung dari Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, menghapuskan seluruh proses hukum dan akibat hukum yang terkait dengan kasus Tom Lembong. Kejagung kini berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Pusat untuk proses pembebasan dari Rutan Cipinang.
Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut efektif per tanggal 1 Agustus 2025.
“Karena keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga,” ujar Ari.
Abolisi, hak prerogatif Presiden yang dipertimbangkan bersama DPR, menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan) atas kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Ia terbukti menerbitkan surat persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa prosedur yang benar, merugikan negara Rp194,72 miliar. Dengan abolisi ini, hukuman tersebut dinyatakan batal.













