Jakarta, RuangNewsIndonesia.Com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menjelaskan alasan di balik pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (1/8/2015)
Dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, Menkumham menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan kepentingan bangsa dan negara.
“Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” tegas Menkumham.
Ia menekankan bahwa pertimbangan utama adalah menciptakan situasi kondusif dan memperkuat persaudaraan di antara seluruh elemen bangsa dalam rangka membangun Indonesia secara kolektif. Menkumham juga menyinggung pentingnya berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lebih lanjut, Menkumham menjelaskan bahwa abolisi terhadap Tom Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, akan menghentikan seluruh proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap penggantian antar-waktu Harun Masiku, diberikan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, turut memberikan pernyataan terkait hal ini. Ia menyampaikan bahwa DPR telah menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat, dengan beberapa pihak yang mempertanyakan keadilan dan transparansi prosesnya.













