DPD LPKSM-GML Pertanyakan Pernyataan Kadisdik Lamsel Soal Kabid Sapras di Raker APBD Perubahan 2025

Lampung Selatan, RNI.COM – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lampung (DPD LPKSM-GML) Lampung Selatan mempertanyakan pernyataan Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Selatan, M.Darmawan, yang diberitakan oleh beberapa media Online terkait Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sapras), Sri Widiyarto.

Pernyataan tersebut disampaikan Darmawan dalam Rapat Kerja Anggaran (Raker) APBD Perubahan Tahun 2025 di ruang Komisi III DPRD Lampung Selatan.  

Darmawan menyatakan bahwa Sri Widiyarto sering mematikan ponselnya karena dibanjiri panggilan dan pesan yang tidak penting.

DPD LPKSM-GML menilai pernyataan tersebut perlu klarifikasi lebih lanjut.  “Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah benar demikian adanya atau hanya sebagai upaya pembenaran atas kinerja Kabid Sapras,” ujar Rohman Humas DPD LPKSM-GML, dalam keterangan persnya.

Organisasi NGO (Non Government) tersebut meminta agar Kadisdik Lampung Selatan memberikan bukti-bukti yang mendukung pernyataannya.  

Mereka juga mendesak dilakukannya audit kinerja terhadap Kabid Sapras untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran dan program di bidang sarana dan prasarana pendidikan di Lampung Selatan.

“Kami khawatir jika pernyataan tersebut hanya upaya untuk menutupi permasalahan yang lebih serius terkait kinerja dan pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Lampung Selatan,” tambah Rohman.

DPD LPKSM-GML  mengajak seluruh pihak untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.  Mereka menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Lampung Selatan.  

Organisasi ini juga meminta Bupati Lampung Selatan untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait kinerja Kabid Sapras.  Mereka juga mendesak agar  diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *