BK DPRD Lampung Selatan Rancang Regulasi Baru Persidangan Etik Anggota Dewan

Lampung Selatan, RNI.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan tengah merancang regulasi baru tentang tata cara persidangan etik anggota dewan. (24/6/2025) 

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan objektivitas, transparansi, dan keseimbangan dalam penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma dan kode etik.

Ketua BK DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menjelaskan bahwa hingga kini penanganan pelanggaran etik masih mengacu pada hukum materil, sementara dasar hukum formil atau tata acara persidangan belum komprehensif.

“Kami sedang menyusun hukum acara sidang BK yang jelas.  Setelah disahkan DPRD, regulasi ini akan menjadi pedoman dalam setiap proses pemeriksaan,” kata Jenggis.

Regulasi ini diharapkan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh BK dan memastikan proses persidangan berjalan adil dan akuntabel.  

Aturan ini akan mengatur alur penanganan pengaduan, mulai dari pemanggilan pelapor dan pemeriksaan saksi hingga klarifikasi teradu, dengan prinsip berimbang dan tidak berpihak.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif. Pelapor akan dipanggil dan diperiksa sesuai prosedur,” jelas Jenggis, yang berasal dari Partai Demokrat.

BK menargetkan regulasi ini rampung dan disahkan paling lambat Agustus 2025.  Laporan yang sudah masuk tetap diproses berdasarkan hukum materil yang berlaku, namun ke depan prosesnya akan lebih sistematis dan adil dengan adanya regulasi baru ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *