Lampung Selatan, RNI.COM – Inspektorat Lampung Selatan mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak terkait fungsi pengawasan penggunaan dana desa di wilayahnya, Jumat (11/07/2025).
Sejumlah kalangan termasuk koalisi masyarakat peduli desa menilai bahwa pengawasan yang dilakukan Inspektorat belum efektif dalam mencegah penyalahgunaan dana desa.
Pengawasan yang lemah disebut-sebut telah membuka peluang bagi terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa, seperti penyelewengan anggaran, korupsi, dan tidak tepatnya sasaran pembangunan desa.
Akibatnya, dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur desa, malah disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Pengawasan dari Inspektorat Lampung Selatan perlu ditingkatkan agar penggunaan dana desa lebih transparan dan akuntabel,” kata Junaidi seorang aktivis koalisi masyarakat peduli desa di Lampung Selatan.
“Kita tidak ingin dana desa yang digadang-gadang sebagai solusi pembangunan desa, justru menjadi sumber masalah baru.”tegasnya
Sejumlah rekomendasi telah disampaikan masyarakat kepada Inspektorat Lampung Selatan untuk memperbaiki sistem pengawasan penggunaan dana desa. Di antaranya adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperbaiki sistem pengawasan internal, dan meningkatkan transparansi penggunaan anggaran.
Kendati Inspektorat Lampung Selatan telah menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem pengawasan dan meningkatkan transparansi penggunaan dana desa. Namun, efektivitas upaya ini masih perlu diawasi dan dinilai oleh masyarakat.
Pengawasan yang efektif terhadap penggunaan dana desa sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Sementara itu Inspektorat Lampung Selatan ketika diminta tanggapannya terkait maraknya pemberitaan terkait dugaan adanya penyelewengan dana desa mengatakan agar membuat laporan ke Inspektorat.
“Tolong pak dibuatkan laporan ke Inspektorat, dgn bukti awal penyimpangan sbgai data kelengkapan untuk kami, Insya Allah melalui Irban V akan kita tindaklanjuti, trims,”ujar Anton.
Selanjutnya awak media menanyakan apakah inspektorat Lampung Selatan harus menunggu laporan baru bertindak atau upaya pencegahan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Menurut orang nomor satu di Inspektorat Lampung Selatan tersebut bahwa itu sudah menjadi SOP Inspektorat dalam menangani pengaduan masyarakat.
“SOP kami terkait Pengaduan Masyarakat (DUMAS) seperti itu pak, trims,”tutupnya.
Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi publik apa sebenarnya tugas dan fungsi inspektorat dalam upaya mencegah penyalahgunaan dana desa, apakah menunggu ada kasus dulu baru diproses?
Menurut informasi dari sumber internal terpercaya bahwa anggaran untuk inspektorat itu lumayan besar, sehingga kinerja inspektorat pun harus sesuai dengan besarnya anggaran yang diterimanya dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.













