Foto : Sejumlah personel Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Serang mengikuti uji kompetensi Kecakapan Dasar Pemadam Kebakaran di Mako Brimob Polda Banten, di Serang, Banten, Selasa (15/3/2022). Acara yang diikuti 47 personel Damkar tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-103 Damkar dan bertujuan untuk meningkatkan kecakapan para personel Damkar dalam menjalankan tugas mereka. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
Redaksi Ruang News Indonesia
Jakarta, RNI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memprioritaskan kesejahteraan petugas Satuan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satdamkarmat).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir, dalam keterangan resmi, Minggu (2/3/2025).
“Saya meminta kepada para kepala daerah untuk memberikan perhatian penuh terhadap hal ini demi memastikan kesejahteraan, dan perlindungan bagi mereka yang setiap hari mempertaruhkan nyawanya untuk keselamatan masyarakat,” kata Tomsi.
Tomsi menegaskan, kepala daerah perlu memprioritaskan pemenuhan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan risiko tinggi serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Damkar.
Menurutnya, hal itu telah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025
Oleh sebab itu, dia berharap para kepala daerah dapat mengacu Permendagri tersebut untuk menyusun kebijakan bagi Damkar yang meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, maupun pencegahan.
“Saya berharap Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menjadi acuan yang komprehensif bagi seluruh pihak untuk menyusun rencana pencegahan pemadam kebakaran, serta kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan pencegahan,” ujarnya.
Selain itu, pemenuhan kesejahteraan bagi petugas Damkar diperlukan karena berdasarkan laporan Satdamkarmat secara nasional pada 2024, tercatat sejumlah 20.427 kejadian kebakaran di seluruh Indonesia telah ditangani.
Kemudian, Satdamkarmat secara nasional telah melaksanakan berbagai operasi penyelamatan non-kebakaran yang berjumlah 56.243 operasi.
“Ini menunjukkan bahwa peran Satuan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tidak hanya menangani insiden kebakaran, tetapi juga merespons berbagai situasi darurat lainnya,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengingatkan agar pemda turut memberikan perhatian peningkatan kesejahteraan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas). sumber infopublik.id













