Lampung Selatan, RNI.COM – Ketua umum yayasan lembaga bantuan hukum Kalianda (YLBHK), Muhammad Husni Piliang mengimbau KPU dan Bawaslu untuk tidak ‘pasang badan’ terkait dugaan pergeseran suara Caleg di TPS Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan Husni Piliang, menjawab pertanyaan sejumlah wartawan perihal adanya dugaan pergeseran suara Caleg dalam Pemilu 14 Februari 2024.
Kepada awak media Husni juga meminta KPU dan Bawaslu menindak tegas jajarannya yang coba-coba ikut bermain dalam menggeser-geser perolehan suara Caleg.
“KPU dan Bawaslu diminta secara tegas untuk tidak pasang badan terkait pergeseran perolehan suara caleg di TPS Desa Sidomekar yang sebelumnya telah dilaporkan sejumlah partai politik,” terang Husni, Jumat 08 Maret 2024.
Pergeseran suara yang tejadi di Desa Sidomekar sudah menjadi rahasia umum, sebab pembukaan kotak suara pada rekapitulasi tingkat kecamatan Katibung disaksikan oleh masyarakat umum, dimana ditemukan pergeseran suara ke caleg PKB nomor 7 atasnama Ismail.
“Maka untuk itu, saya tegaskan sekali lagi, jika memang tidak terlibat sama sekali dalam permaianan pergesaran suara Caleg, maka KPU dan Bawaslu harus tegas dan jangan pasang badan,” jelas Husni.
Tindak lanjut laporan dugaan kecurangan pemilu di TPS Desa Sidomekar Kecamatan Katibung oleh Bawaslu terkesan mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan dan Bawaslu juga bungkam seribu bahasa.
“Dengan demikian, diulur-ulurnya waktu penanganan kasus dugaan pergeseran suara tersebut semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan penyelenggara terkait pergeseran suara Caleg di Kecamatan Katibung,”tegas Husni.
Husni juga mengingatkan penyelenggara pemilu agar mentaati azas pemilu yang tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. KPU dan Bawaslu Harus tegas menindak semua pelanggaran pemilu, tujuannya adalah agar pemilu berjalan jurdil.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 Ayat 1, penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan keenam asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika tidak taat azas, berarti Anda (penyelenggara pemilu) telah melanggar amanat konstitusi dan menjadi Penjahat Demokrasi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, telah terjadi dugaan pencurian atau pergeseran suara Caleg terjadi di TPS Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan yang diduga dilakukan oleh oknum KPPS, hal ini tentunya menambah panjang tentang buruknya kinerja dan integritas penyelenggara pemilu.
Berdasarkan Pasal 309 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana 4 tahun dan denda 48 juta.
Sementara pada pasal 312 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana pasal 181 ayat 4 dipidana 3 tahun denda Rp36 juta.(RED/RNI)













