Lampung Selatan, RNI.COM – Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan telah berhasil mengamankan BA (24) dan MY (27) warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada Senin (18/11) kemarin.
Kedua pelaku di tangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, bermula saat anggota Polsek Katibung, sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan belakang Pos THR Pantai Selaki sering digunakan untuk transaksi jual beli serta penyalahgunaan Narkotika.
“Mendapatkan informasi, anggota menuju rumah kontrakan yang dimaksud, dan mendapati lampu kontrakan mati namun terdapat suara kegiatan di dalam, kemudian anggota melakukan penggerebekan,” ujarnya. Selasa (19/11/2024).
“Anggota mendapati 3 orang sedang melakukan pemaketan narkotika jenis sabu, dan dilakukan pengamanan terhadap para pelaku,” imbuhnya.
Namun, lanjut Kapolres, dikarenakan kondisi sudah sangat gelap, salah seorang pelaku JL (30) yang juga warga Desa Tarahan berhasil melarikan diri lewat pintu belakang.
“Kemudian dilakukan pengejaran, namun JL (30) salah satu pelaku berhasil melarikan diri dan kini menjadi DPO, kepada kedua pelaku yang berhasil diamankan dilakukan itrogasi singkat dan mengakui barang haram tersebut berasal dari rumah pelaku JL,” tegasnya.
Mendapatkan informasi dari kedua pelaku, anggota Polsek Katibung, didampingi isteri dan orang tua pelaku JL, melakukan penggeledahan di rumah pelaku JL untuk mendapati barang bukti lainnya, namun hasilnya nihil.
Kemudian kedua pelaku yang berhasil diamankan kini sedang dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Katibung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 19 bungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu siap edar, 1 alat hisap sabu, 2 pirek kaca habis pakai, 30 bungkus plastik klip bening kosong, dan 2 unit Handphone Merk Xiaomi & Redmi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pra)













