Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pulau Sebesi 

Lampung Selatan, RNI.COM – Sat Samapta Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama warga berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pulau Sebesi, Desa Tejang, Kecamatan Rajabasa.

Kedua pelaku, yakni F (31) dan N (35), diringkus pada Sabtu (9/11/2024) dini hari sekitar pukul 02.40 WIB di Dermaga Pelabuhan Canti, Desa Canti, Kecamatan Rajabasa.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan ini. Ia mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua pendatang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dan meresahkan warga setempat. 

“Masyarakat melaporkan bahwa kedua pelaku sering menggunakan narkoba, sehingga membuat warga resah,” kata Yusriandi.

Merasa tak tahan dengan ulah para pelaku, warga kemudian mendatangi lokasi persembunyian mereka. Kedua pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke aparat kepolisian yang langsung merespons laporan tersebut.

Kasat Samapta Polres Lampung Selatan, AKP Joni Maputra, segera memimpin tim untuk menindaklanjuti penangkapan ini. “F berasal dari Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, sementara N merupakan warga asli Pulau Sebesi, Desa Tejang,” ungkap Joni.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu, alat isap (bong), serta dua unit ponsel milik para pelaku. “Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lamsel untuk penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

AKP Joni Maputra menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti instruksi pimpinan terkait pemberantasan narkoba.

“Ini adalah tindak lanjut dari perintah Kapolri, Kapolda, dan Kapolres. Kami berkomitmen penuh mendukung program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia,” tegas Joni. 

Penangkapan ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat akan terus digalakkan untuk memberantas peredaran narkoba di Lampung Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *