Komisi II DPRD Minta BPKAD Lamsel Maksimalkan Aset  Tanah Hasil Sitaan KPK

Lampung Selatan, RNI.COM – Komisi II DPRD Lampung Selatan (Lamsel) meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memaksimalkan aset daerah. 

Aset yang dimaksud adalah  tanah hasil sitaan KPK yang saat ini belum sepenuhnya dikuasai oleh Pemkab Lamsel. 

Sebab dari 30 hektare (ha) tanah sitaan yang diserahkan kepada Pemkab, baru 21 ha yang sepenuhnya telah dimanfaatkan. 

“Tetapi pada saat ini Pemkab sudah turun ke lapangan dan mencatat bahwa yang sah acara real itu luasnya sebanyak 21 hektare,” kata Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan Syaiful Azumar, Rabu (30/10/2024). 

Pihak DPRD Lamsel meminta BPKAD Lamsel terus memaksimalkan aset yang saat ini belum dikuasai dengan tujuan untuk memaksimalkan PAD. 

“Kami, Komisi II DPRD Lamsel meminta kepada BPKAD untuk memperjelas aset daerah tersebut dan bisa dikelola dengan baik,” ujar Syaiful. 

Selain tanah hasil sitaan KPK, pihak DPRD Lamsel juga meminta pihak BPKAD melelang kendaraan dinas yang tak terpakai dan menumpuk di RSUD Bob Bazar Kalianda. 

“Segera dilelang untuk menambah PAD Lamsel,” ujar anggota Komisi II DPRD Lamsel lainnya, Suhadirin. 

Sementara itu, Kepala BPKAD Lamsel Wahidin Amin mengatakan penghentian akan terus memaksimalkan aset daerah yang telah ada. 

Upaya pengelolaan dan pemaksimalan aset daerah dikatakan tengah berjalan. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan masyarakat maupun pihak terkait. 

“Kita sudah mulai kerja sama dengan masyarakat terkait pengelolaan tanah 21 ha. Jadi kendaraan kami tidak bisa melakukan lelang tapi akan diupayakan secepatnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *