Bandar Lampung, RNI.COM – Tiga tempat hiburan malam di Bandar Lampung disegel pada Rabu malam, 9 Oktober 2024, karena menyalahi izin usaha dengan membuka diskotek.
Tiga tempat hiburan yang disegel tersebut adalah Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore yang berada di Telukbetung Selatan. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya kegiatan penyegelan tersebut.
Menurut dia. Polda Lampung hanya sebatas pendampingan dalam penindakan tersebut. “Benar, kegiatan itu berlangsung pada Rabu malam. Ada tiga tempat hiburan yang dilakukan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Lampung.
Kami melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus hanya mendampingi,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat 11 Oktober 2024.
Dia menjelaskan tiga tempat hiburan malam tersebut hanya memiliki izin bar namun beroperasi layaknya diskotek. “Hasil temuannya ini tempat ini hanya memiliki izin cafe dan bar, namun setelah didatangi tempat-tempat ini beroperasi layaknya diskotek,” terang dia.
Dirinya juga menerangkan dari tiga tempat dilakukan penyegelan seluruhnya memiliki izin palsu karena tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata.
“Jadi dari hasil pemeriksaan berkas di tiga tempat hiburan malam ini, tim menemukan adanya dugaan pemalsuan izin yang dimana setelah dicek di aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Lampung tidak ada rekomendasinya,” ujar dia.
“Izin itu muncul di aplikasi namun memang tidak ada proses. Maksudnya tidak ada proses lanjutannya baik izin dari Dinas Pariwisata maupun perizinan dari petugas PTSP,” sambungnya.
Atas temuan ini, ketiga tempat hiburan malam ini dilakukan penyegelan. “Yang disegel hanya diskotek nya, namun untuk yang lainnya tidak disegel,” tandasnya.













