Pelaku Dugaan Penggelembungan Suara di TPS Desa Sidomekar Terancam Pidana

Lampung Selatan, RNI.COM – Mencuat Dugaan kecurangan terstruktur sistematis dan masif pada pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024 di Desa Sidomekar Kecamatan Katibung  Kabupaten Lampung Selatan, hal tersebut diketahui saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara ditingkat PPK., Minggu 25 Februari 2024

Dugaan kecurangan tersebut bermula dari adanya perbedaan antara hasil C Plano dan C salinan di TPS 01 desa Sidomekar, sehingga saksi dari Partai politik meminta PPK untuk membuka kotak suara guna memastikan apakah hasil perhitungan suara di TPS 01 tersebut hasilnya sesuai dengan atau sama dengan C Plano.

Namun  saksi dari Partai PKB justru tetap bersikukuh untuk meminta panitia pemungutan suara kecamatan (PPK) agar tidak membuka kotak suara, sehingga terjadi ketegangan antara saksi PKB dan saksi partai lain yang bersikeras untuk membuka kotak suara.

Sikap dari saksi PKB tersebut menambah keyakinan dari saksi-saksi partai politik lainnya bahwa ada kejanggalan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 01 tersebut.

Setelah sempat tertunda akhirnya kotak suara dibuka, sebab mayoritas saksi sepakat untuk membuka kotak suara dan dilakukan penghitungan ulang, kecuali saksi partai PKB yang tetap menolak.

Selanjutnya setelah dilakukan perhitungan ulang, apa yang menjadi kecurigaan para saksi terbukti dengan ditemukannya surat suara rusak dan suara caleg partai lain serta suara partai PKB dipindahkan ke suara Caleg PKB nomor 7 atasnama Ismail.

Berdasarkan temuan ini sejumlah saksi mengatakan akan melaporkan peristiwa pergeseran suara ini ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, sebab menurut mereka apa yang dilakukan KPPS TPS 01 yang melakukan penggelembungan suara caleg PKB nomor 7 atasnama Ismail sudah mengarah ke tindak pidana pemilu.

Berdasarkan Pasal 309 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana 4 tahun dan denda 48 juta.

Sementara pada pasal 312 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana pasal 181 ayat 4 dipidana 3 tahun denda Rp36 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *