Camat Katibung Ingatkan Pemdes Agar Tertib Administrasi

Lampung Selatan, RNI.COM – Tim Monev Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana Desa (DD ) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap 1 Tahun 2024, di Desa Sukajaya, Selasa 25 Juni 2024.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini tetap fokus pada pengumpulan informasi realisasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pelaporan baik fisik maupun nonfisik.

Selain itu, kegiatan monitoring dan evaluasi ini juga untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) berjalan sesuai dengan perencanaan.

Sementara itu Camat Katibung Abdul Rahman S.Kom.MM, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, tujuan Kegiatan monitoring dan evaluasi ini adalah untuk menindaklanjuti Permendagri 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh APIP, Camat, dan Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Lebih lanjut Abdul Rahman menekankan kepada pemerintah desa agar dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Selain itu, Abdul Rahman menegaskan kepada seluruh kepala desa di Kecamatan Katibung, agar dalam pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Desa selaku kuasa pengguna anggaran tapi yang menerima, mencatat, menyimpan dan mengeluarkan anggaran adalah tugas bendahara.

Selanjutnya Abdul Rahman kembali mengingatkan pemerintah desa agar dalam pengelolaan keuangan desa, selalu tertib administrasi, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *