Didatangi sejumlah Pj. Bupati di Lampung, Rahmad Hadi Jadi Calon Kuat Pj. Gubernur?


Lampung, RNI.COM – Kepemimpinan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung akan segera habis. Tepat pada 12 Juni 2024 mendatang, Arinal Djunaidi akan purnabakti menjadi orang nomor satu di Provinsi Lampung.

Teka-teki siapa yang akan menggantikan Arinal Djunaidi sebagai Pj. Gubernur Lampung pun terus menjadi perhatian publik. Bahkan proses pengisian Pj. Gubernur tersebut dari hari ke hari kian dinamis.

Sebab, meski DPRD Lampung hanya mengusulkan satu nama yaitu Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto kini calon Pj. Gubernur Lampung itu justru menjadi empat nama.

Selain Fahrizal Darminto tiga nama lainnya yaitu Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Samsudin dan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto dan Sekjen DPD RI Rahman Hadi.

Dari informasi yang dihimpun satu nama menguat yang akan menjadi Pj. Gubernur Lampung yaitu Sekjen DPD RI Rahman Hadi.

Nama Rahman Hadi sejatinya telah diusulkan DPRD Lampung dalam rapat paripurna bersamaan dengan dua nama lainnya yaitu Fahrizal Darminto dan Samsudin.

Meski dalam keputusannya paripurna itu menjadi polemik karena hanya mengusulkan Fahrizal Darminto menjadi Pj. Gubernur Lampung.

Menguatnya nama Rahman Hadi ini juga diperkuat dengan adanya informasi sejumlah Pj. Bupati di Provinsi Lampung telah menghadap Rahman Hadi di Jakarta.

“Kabarnya ada beberapa Pj. Bupati di Lampung yang sudah menghadap Rahman Hadi. Kalau yang bersangkutan bukan orang yang akan menjadi Pj. Gubernur Lampung, ngapain mereka (Pj. Bupati’red) bolak-balik ke Jakarta,” kata sumber terpercaya.

Ia memang tidak merinci siapa saja Pj. Bupati di Lampung yang telah menghadap Sekjend DPD RI Rahmad Hadi.
Namun dari 7 Pj. Bupati yang ada di Lampung beberapa diantaranya disinyalir telah datang untuk menghadap Rahman Hadi.

Bahkan dia menyebut Rahman Hadi diam-diam juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para Pj. Bupati tersebut dan sejumlah elite partai politik di Lampung. “Coba di kroscek saja. Sinyalnya seperti itu,” kata dia lugas.

Sesuai aturan yang memiliki kewenangan dalam penunjukan Pj. Gubernur Lampung adalah Presiden RI Joko Widodo.
Dimana dalam penunjukan itu seorang Pj. Gubernur merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *