Lembaga Perlindungan Konsumen Apresiasi Polisi, Desak Jaringan Solar Subsidi Diungkap

LAMPUNG SELATAN | RUANG NEWS INDONESIA — 28 Oktober 2026, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Lampung (LPKSM-GML), organisasi nonpemerintah (NGO), mengapresiasi Polres Lampung Selatan atas pengungkapan dugaan penyalahgunaan 8.400 liter solar bersubsidi di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung.

Namun, aparat penegak hukum (APH) didesak tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka. Penyidik harus menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, serta pihak yang diduga memasok, menampung, atau menerima solar tersebut.

Dalam pengungkapan pada Selasa (27/10/2026) dini hari, polisi menyita 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar, dua truk Hino, satu mobil pikap, mesin penyedot, dan uang tunai Rp4.436.000. Dari delapan orang yang diamankan, tiga orang berinisial P (40), S (44), dan MN (26) ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Divisi Investigasi dan Kebijakan Publik LPKSM-GML menegaskan, apresiasi terhadap kepolisian harus disertai pengawasan kritis terhadap perkembangan penyidikan.

“Pengungkapan 8.400 liter solar subsidi ini patut diapresiasi. Tetapi, jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada orang-orang yang ditemukan di lapangan. Pertanyaan mendasarnya adalah: dari mana BBM sebanyak itu berasal, siapa yang memasok, ke mana akan dikirim, dan siapa yang diduga menampung atau menerima hasil pengangkutannya?” tegasnya.

Menurutnya, sebagai NGO yang bergerak dalam perlindungan konsumen dan pengawasan kepentingan publik, LPKSM-GML memandang penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan sepele. Praktik semacam ini berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menikmati subsidi sekaligus merusak tujuan kebijakan energi pemerintah.

“Jangan hanya menghitung jeriken yang disita dan tersangka yang ditetapkan. Aparat perlu mengungkap alur distribusinya secara menyeluruh. Jika ada pihak lain yang terlibat, siapa pun orangnya, harus diproses apabila ditemukan bukti yang cukup. Hukum tidak boleh tajam kepada pelaku lapangan, tetapi tumpul terhadap pihak yang mungkin berada di belakangnya,” ujarnya.

LPKSM-GML juga meminta penyidik mendalami asal-usul BBM, mekanisme pengumpulan, dokumen pengangkutan, serta tujuan distribusinya. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, penyidikan perlu dikembangkan sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, dugaan adanya jaringan pemasok atau penerima belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui penyidikan. Penetapan tiga tersangka merupakan fakta berdasarkan keterangan kepolisian, sedangkan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah.

LPKSM-GML berharap pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri seluruh rantai distribusi yang diduga melanggar hukum, sekaligus memastikan subsidi negara benar-benar sampai kepada konsumen yang berhak.

#LPKSMGML #PerlindunganKonsumen #SolarSubsidi #BBMSubsidi #Katibung #LampungSelatan #PengawasanPublik

Ruang News Indonesia — berita dan informasi terbaru terupdate dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *