OTT Bupati Rejang Lebong Jadi Alarm Keras, LSM PRO RAKYAT: Kepala Daerah di Lampung Bisa Bernasib Sama

Bandar Lampung, Ruang News Indonesia — Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terhadap kepala daerah. Kali ini, KPK mengamankan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, bersama sejumlah pihak lainnya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, saat menjelang acara buka puasa bersama di rumah dinas Bupati Rejang Lebong.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 13 orang turut diamankan dan pada Selasa (10/3/2026) pagi langsung dibawa ke Kantor KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Pusat, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, pada Selasa (10/3/2026) siang di kantor LSM PRO RAKYAT di Pahoman, Bandar Lampung, menilai peristiwa tersebut merupakan peringatan keras sekaligus alarm bagi seluruh kepala daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung.

Menurut Aqrobin, praktik dugaan korupsi di daerah pada umumnya memiliki pola yang hampir sama, yakni adanya persekongkolan antara pihak swasta dan pejabat pemerintah daerah dalam pengaturan proyek hingga pemberian setoran.

“OTT yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah kembali membuktikan bahwa praktik suap dalam proyek dan pengaturan proyek pemerintah daerah masih terus terjadi. Biasanya ada pihak swasta atau kontraktor yang menyetor uang untuk mendapatkan proyek, ada yang mengatur pembagian proyek, dan akhirnya ada pejabat pemerintah daerah yang menerima suap atau pihak non-ASN yang dipercaya menjadi perantara dalam penerimaan uang terkait proyek tersebut,” tegas Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT menilai kondisi tersebut terjadi di banyak daerah, termasuk di Lampung, dengan pola yang pada dasarnya tidak jauh berbeda.

“Jika melihat pola yang terjadi, kepala daerah di Provinsi Lampung sebenarnya berada dalam kondisi yang sama. Setiap saat, kapan saja KPK bisa melakukan OTT, karena berbagai informasi dan tata cara dugaan praktik suap proyek sudah terdeteksi,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menjelaskan bahwa dalam sistem hukum saat ini KPK tidak dapat sembarangan melakukan penyadapan maupun operasi tangkap tangan.

Hal tersebut merujuk pada perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dalam undang-undang KPK yang baru, KPK tidak bisa lagi sembarangan melakukan penyadapan. OTT juga tidak boleh dilakukan dengan modus penjebakan. Artinya, operasi tangkap tangan ini benar-benar terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum yang nyata,” jelas Johan.

Johan juga menilai tertangkapnya sejumlah kepala daerah oleh KPK seharusnya menjadi pelajaran penting agar para kepala daerah benar-benar menjalankan amanah. Namun dalam praktiknya, OTT dinilai belum sepenuhnya menimbulkan efek jera.

Menurutnya, bahkan ada kecenderungan sebagian kepala daerah justru mempelajari pola OTT yang pernah terjadi sebelumnya untuk mencari cara agar praktik korupsi yang dilakukan tidak terdeteksi oleh KPK.

“Dengan tertangkapnya Bupati Lampung Tengah beberapa waktu lalu oleh KPK, seharusnya ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lain di Provinsi Lampung. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ada yang terkesan mempelajari pola OTT, memperbaiki skema, dan tetap melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara masing-masing,” ujarnya.

Karena itu, LSM PRO RAKYAT menilai peran serta masyarakat di Provinsi Lampung sangat penting dalam membantu pemberantasan korupsi di daerah.

Aqrobin menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat di daerah.

“Peran serta masyarakat saat ini sangat dibutuhkan untuk melawan pejabat korup. Informasi yang dibutuhkan sebenarnya sederhana: siapa pelakunya, kapan terjadi, dan di mana peristiwa itu berlangsung. Jika masyarakat mengetahui hal tersebut, silakan melaporkan,” kata Aqrobin.

Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi dugaan korupsi di berbagai instansi vertikal di daerah Lampung untuk tidak takut menyampaikan laporan.

“Masyarakat tidak perlu takut melaporkan. Itu adalah hak warga negara. Informasi dugaan korupsi dapat disampaikan langsung kepada KPK atau melalui LSM PRO RAKYAT untuk kemudian diteruskan secara resmi,” pungkas Aqrobin.

(Rilis LSM PRO RAKYAT)

Ruang News Indonesia — Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.

#RuangNewsIndonesia #BeritaLampung #KPK #OTT #Antikorupsi #Lampung #Bengkulu #KontrolSosial #Transparansi #LawanKorupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *