Bupati Lampung Selatan Ancam Tak Teken Izin Jika Pungli Tak Diproses, DPD LPKSM-GML Siap Dukung

Lampung Selatan, Ruang News Indonesia || Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di Kabupaten Lampung Selatan menjadi perhatian publik setelah mencuat laporan seorang pengusaha yang mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta atas nama Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Radityo menyampaikan sikap tegas bahwa izin usaha terkait tidak akan ditandatangani apabila oknum yang diduga terlibat tidak segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya telah menginstruksikan inspektorat dan aparat hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini. Tidak ada toleransi bagi oknum yang merusak integritas pemerintahan,” ujar Bupati, dikutip dari BLBNEWSTV.

Sikap tersebut mendapat dukungan dari Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lampung (LPKSM-GML) Kabupaten Lampung Selatan, Husni Piliang, Sabtu (21/2/2026).

“Kami mendukung langkah tegas Bupati dalam memberantas praktik pungli. Namun yang lebih penting adalah pembuktian melalui tindakan nyata dan proses hukum yang transparan. Jika itu dilakukan, kami siap mendukung penuh,” kata Husni Piliang.

Menurut Husni, lembaga perlindungan konsumen memiliki ranah untuk memberikan pandangan terkait praktik pungli yang berdampak pada pelaku usaha. Ia menegaskan, posisi LPKSM-GML adalah mendorong perlindungan terhadap pengusaha sebagai penerima layanan publik, tanpa mencampuri kewenangan penerbitan izin.

“Fokus kami adalah perlindungan terhadap pelaku usaha dari praktik yang merugikan, serta mendorong aparat berwenang memproses dugaan pelanggaran secara objektif dan sesuai hukum,” tambahnya.

Sejumlah pelaku usaha di Lampung Selatan berharap polemik ini dapat segera diselesaikan secara profesional agar tidak berdampak pada iklim investasi daerah. Transparansi dan kepastian hukum dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perizinan.

Ruang News Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini secara berimbang dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.(RKY)

#RuangNewsIndonesia #LampungSelatan #AntiPungli #BupatiLampungSelatan #LPKSMGML #TransparansiPublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *