10 Bulan Tanpa Gaji di PT San Xiong, Pemkab Lamsel dan Pemprov Lampung Diuji Soal Ketegasan

Lampung Selatan, Ruang News Indonesia — Sepuluh bulan tanpa gaji. Tanpa kepastian status kerja. Namun tetap diminta hadir dan melakukan absensi.Rabu, 18/2/2026.

Sekitar 330 pekerja PT San Xiong Steel Indonesia di Kabupaten Lampung Selatan kini berada dalam situasi yang oleh serikat buruh disebut sebagai ketidakpastian berkepanjangan. Operasional perusahaan dikabarkan berhenti, tetapi hubungan kerja secara administratif belum berakhir.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan ketenagakerjaan dan kepastian perlindungan hak normatif pekerja.

Upah Tidak Dibayar, Status Tak Diputus

Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menyatakan para pekerja belum menerima gaji selama sepuluh bulan terakhir.

Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menyebut para buruh masih diminta melakukan absensi meski tidak menerima pembayaran.

“Nasib pekerja sudah sepuluh bulan tidak jelas. Status kerja belum pasti, tidak ada kepastian di-PHK atau tetap dipekerjakan, tapi mereka tidak digaji,” ujar Yohanes.

Ia juga menyoroti dampak administratif yang dialami para pekerja. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan disebut masih aktif, sehingga mereka kesulitan melamar pekerjaan lain karena secara sistem masih tercatat sebagai pekerja aktif di perusahaan tersebut.

“Secara administratif mereka terikat, tapi secara ekonomi mereka tidak menerima haknya,” tambahnya.

Citra Investasi dan Pengawasan Dipertaruhkan

Kasus ini turut menyoroti tata kelola investasi dan pengawasan ketenagakerjaan di daerah.

Menurut Yohanes, pemerintah daerah dan instansi pengawas perlu memberikan penjelasan terbuka.

“Ini menyangkut investasi asing. Kalau ratusan pekerja tidak menerima upah berbulan-bulan tanpa kepastian, tentu publik akan bertanya soal pengawasan,” tegasnya.

Berdasarkan regulasi, fungsi pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi melalui pengawas ketenagakerjaan, sementara pemerintah kabupaten berperan dalam fasilitasi dan mediasi hubungan industrial.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan langkah konkret penyelesaian atas persoalan tersebut.

Proses Hukum Berjalan, Kepastian Dinantikan

FPSBI-KSN menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke pihak kepolisian sekitar delapan bulan lalu.

“Kami menghormati proses hukum, namun tentu publik berharap ada perkembangan yang jelas,” ujar Yohanes.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait progres penanganan laporan tersebut.

Hak Jawab dan Klarifikasi Terbuka

Media ini telah berupaya menghubungi manajemen PT San Xiong Steel Indonesia, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Provinsi Lampung, serta pihak kepolisian untuk meminta klarifikasi dan tanggapan.

Hingga berita ini ditayangkan, respons resmi belum diterima. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi lanjutan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Ruang News Indonesia menyadari bahwa setiap pihak berhak memberikan penjelasan atas pemberitaan ini. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT San Xiong Steel Indonesia, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Provinsi Lampung, maupun pihak kepolisian untuk menyampaikan tanggapan resmi.

Klarifikasi atau penjelasan yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari komitmen kami terhadap akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas jurnalistik.


Ruang News Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini secara independen dan proporsional.

Ruang News Indonesia — Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya untuk Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *