Teken Dokumen Kosong atau Mundur: PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Terjepit di Antara Negara dan Perut Lapar

Lampung Selatan, Ruang News Indonesia — Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Selatan yang semula dipromosikan sebagai jalan keluar kesejahteraan tenaga honorer, kini justru menjelma menjadi ironi kebijakan negara. Status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) disematkan, namun honor justru anjlok hingga Rp800 ribu per bulan, jauh di bawah penghasilan sebelumnya yang rata-rata mencapai sekitar Rp1,2 juta, Sabtu (3/1/2026).

Lebih ironis lagi, para PPPK Paruh Waktu mengaku menandatangani perjanjian kerja dalam kondisi tanpa penjelasan memadai, bahkan sebagian menyebut dokumen tersebut belum diisi secara substansi atau masih kosong saat ditandatangani. Penandatanganan dilakukan sebagai syarat administratif yang tak bisa ditawar, tanpa pemaparan rinci terkait besaran gaji, skema pembayaran, maupun kepastian masa kerja.

Situasi tersebut menempatkan para PPPK Paruh Waktu pada posisi terjepit. Menolak menandatangani berarti kehilangan pekerjaan, sementara menandatangani berarti menyetujui konsekuensi yang baru diketahui belakangan. Dalam kondisi seperti ini, frasa “ditandatangani tanpa paksaan” yang tercantum dalam perjanjian kerja dinilai kehilangan makna substantif.

Puncak ironi muncul ketika, menurut keterangan para PPPK Paruh Waktu, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa PPPK yang tidak menyetujui skema tersebut dipersilakan untuk mundur. Pernyataan ini dinilai menutup ruang dialog dan mempertegas ketimpangan relasi kuasa antara pemerintah daerah dan pegawai.

“Status kami naik, tapi kehidupan kami justru turun,” ungkap salah satu PPPK Paruh Waktu.

Penurunan honor ini memicu pertanyaan besar di tengah publik: apakah pengangkatan PPPK Paruh Waktu benar-benar bertujuan meningkatkan kesejahteraan, atau sekadar menata administrasi tenaga kerja tanpa perlindungan nyata?

Setelah polemik mencuat dan menjadi sorotan luas, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa penetapan gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Diktum ke-19 yang mewajibkan pemerintah daerah mempertimbangkan kemampuan fiskal.

“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujarnya.(dikutip dari situs resmi Kominfo Lamsel)

Ia menjelaskan, perubahan status tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah. Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun BLUD, maka setelah menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji menjadi beban APBD.

Pemkab Lampung Selatan kini harus mengalokasikan sekitar Rp91 miliar untuk membayar 5.792 PPPK Paruh Waktu, melonjak signifikan dibanding anggaran tenaga honorer tahun 2025 yang hanya sekitar Rp41 miliar. Artinya, terdapat tambahan beban anggaran lebih dari Rp50 miliar.

Terkait besaran gaji, Wahidin menyebutkan bahwa untuk guru PPPK Paruh Waktu, honor ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan, dengan pertimbangan belanja wajib daerah (mandatory spending) dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sementara untuk tenaga teknis lainnya, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN.

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan. Pemkab menegaskan masih merumuskan kebijakan agar penggajian tetap adil dan manusiawi, namun realistis dari sisi fiskal.

Namun bagi para PPPK Paruh Waktu, klarifikasi yang datang setelah penandatanganan dan setelah kegaduhan meluas dinilai terlambat dan tidak menyentuh persoalan utama: mengapa transparansi tidak diberikan sejak awal, dan mengapa ketidaksetujuan justru dibalas dengan opsi mundur?

Sementara itu, DPD LPKSM-GML menyatakan akan melakukan kajian mendalam dan investigasi terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, khususnya menyangkut penandatanganan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu yang diduga kosong atau tanpa penjelasan substansi. Lembaga ini menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan hak dasar tenaga kerja.

Secara investigatif, kebijakan PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan kini dinilai menyerupai skema “ambil atau tinggalkan”. Negara hadir melalui regulasi dan dokumen bermaterai, tetapi absennya ruang dialog dan kepastian kesejahteraan membuat para pegawai merasa dikorbankan atas nama stabilitas anggaran.

Polemik ini bukan sekadar isu daerah, melainkan potret persoalan nasional tentang bagaimana negara memperlakukan aparatur barunya. Publik kini menanti, apakah kebijakan PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi agar tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga adil secara kemanusiaan dan hukum.


Catatan Redaksi Ruang News Indonesia:
Ruang News Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal isu ini secara independen dan berimbang. Hak jawab terbuka bagi seluruh pihak terkait demi kepentingan publik dan penegakan prinsip keadilan.

Ruang News Indonesia
Kritis • Independen • Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *