LSM PRO RAKYAT Laporkan Kasus PT. LEB ke Presiden dan Kejaksaan Agung RI, Kejati Lampung Dinilai Gagal Tuntaskan Perkara

Jakarta | Ruang News Indonesia
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT secara resmi melaporkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pelaporan tersebut dilakukan menyusul kuatnya dugaan ketidakseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menuntaskan perkara yang disinyalir merugikan keuangan negara dalam nilai besar.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, Selasa (16/12/2025), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk koreksi publik atas praktik penegakan hukum yang dinilai tidak profesional dan jauh dari rasa keadilan.

“Kami meminta Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih sepenuhnya perkara PT Lampung Energi Berjaya. Fakta-fakta yang ada menunjukkan Kejati Lampung tidak mampu menuntaskan perkara ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegas Aqrobin.

Ruang News Indonesia mencatat, salah satu fakta krusial yang disorot LSM PRO RAKYAT adalah proses penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung berinisial ADj, di mana sejumlah kendaraan mewah diumumkan telah disita oleh penyidik Kejati Lampung, namun justru tidak dibawa dengan alasan “tidak tersedia tempat penitipan”.

Menurut Aqrobin AM, alasan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan patut diuji secara hukum karena dapat berkaitan langsung dengan dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

“Penyitaan kendaraan dari rumah mantan Gubernur bukan peristiwa biasa. Itu adalah bukti awal dugaan keterkaitan. Anehnya, hingga kini tidak ada penetapan tersangka terhadap pihak yang menguasai barang bukti tersebut,” ujarnya.

Selain itu, ketimpangan penegakan hukum juga disoroti. Sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana hingga kini belum tersentuh proses hukum, meskipun keberadaan barang bukti berada dalam penguasaan mereka.

Padahal, salah satu tersangka dalam perkara PT LEB telah mengajukan gugatan pra peradilan dan ditolak oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Putusan tersebut secara hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Lampung sah dan memiliki dasar hukum kuat.

Ironisnya, pasca putusan pra peradilan tersebut, pengembangan perkara justru dinilai stagnan dan tidak menunjukkan kemajuan signifikan.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menyoroti dua kali ketidakhadiran mantan Gubernur Lampung saat dipanggil sebagai saksi tanpa diikuti langkah pemanggilan paksa oleh Kejati Lampung.

“Pasal 112 KUHAP sangat jelas memberikan ruang pemanggilan paksa terhadap saksi yang mangkir. Jika ini tidak dijalankan, publik wajar mempertanyakan komitmen asas equality before the law,” tegas Johan.

Tak hanya itu, LSM PRO RAKYAT juga mencatat belum diperiksanya sejumlah saksi kunci, di antaranya mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung serta pimpinan DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024, yang dinilai memiliki peran strategis dalam kebijakan penyertaan modal dan pengawasan BUMD PT LEB.

LSM PRO RAKYAT menilai perkara PT LEB berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dugaan suap dan gratifikasi, turut serta tindak pidana, hingga indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditandai dengan penyitaan aset berupa sertifikat tanah, emas, dan kendaraan.

Atas dasar tersebut, LSM PRO RAKYAT mendesak Kejaksaan Agung RI mengambil alih perkara PT Lampung Energi Berjaya sebagai bagian dari kewenangan supervisi dan pengendalian perkara strategis nasional.

“Jika perkara sebesar ini dibiarkan stagnan di daerah, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di Lampung, patut dipertanyakan,” tutup Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT memastikan akan mengawal ketat proses hukum perkara ini, termasuk membuka ruang pelaporan dugaan obstruction of justice apabila ditemukan indikasi penghambatan penuntasan perkara. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *