Lampung Selatan (RuangNewsIndonesia.Com) — Upaya memastikan dana desa benar-benar dirasakan masyarakat kembali digaungkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendidikan Antikorupsi dan Penilaian Desa Antikorupsi di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini dihadiri 200 peserta dari unsur kecamatan, BPD, Apdesi, kepala desa percontohan, akademisi, perangkat daerah dan mahasiswa.
Agenda ini dinyatakan sebagai langkah memperkuat integritas pengelolaan dana desa agar 100% diarahkan untuk masyarakat desa, bukan untuk “yang merasa masyarakat”.
Plt Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, menyampaikan kegiatan ini menitikberatkan pada lima komponen penilaian desa antikorupsi, yakni tatalaksana pemerintahan, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal.
“Dengan penguatan lima komponen ini, dana desa akan sepenuhnya dikelola untuk kepentingan masyarakat desa,” ujar Anton.
Pada saat bersamaan, peserta tampak tekun mendokumentasikan slide presentasi, memastikan bukti visual komitmen antikorupsi tersimpan di galeri ponsel masing-masing.
Dalam forum tersebut, muncul kembali harapan lama: kepala desa benar-benar merdeka dalam mengelola dana desa untuk kepentingan rakyat — bukan hanya merdeka ketika dipanggil sebagai penanggung jawab bila terjadi kekeliruan administratif.
“Desa harus mandiri dalam pengelolaan anggaran, namun tetap dalam koridor regulasi,” kata salah satu narasumber dari KPK RI.
Pernyataan tersebut disambut anggukan serempak, meski belum jelas apakah yang dimaksud kemandirian itu merdeka mengambil keputusan, atau sekadar merdeka mengisi format laporan.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini tidak sekadar formalitas untuk memenuhi agenda tahunan. Ia menyatakan dana desa harus sampai kepada masyarakat secara nyata.
“Lampung Selatan tidak boleh mundur selangkah pun dalam pencegahan korupsi,” tegasnya.
“Integritas dan kompetensi harus berjalan seiring. Integritas tanpa kompetensi lemah, kompetensi tanpa integritas menyesatkan.”
Pernyataan tersebut memantik kembali diskusi di tingkat peserta mengenai bagaimana cara memastikan dua hal tersebut hadir bersamaan, terutama saat proses realisasi anggaran berlangsung jauh dari pantauan publik.
Kegiatan ini juga mendorong peningkatan transparansi anggaran desa. Rencana pemasangan papan informasi anggaran di setiap desa kembali ditegaskan sebagai indikator keterbukaan.
Namun sejumlah peserta menilai tantangan terbesar bukan hanya menyampaikan informasi anggaran, melainkan memastikan informasi tersebut benar-benar dipahami masyarakat, bukan sekadar ditempel dalam ukuran huruf mikroskopis yang hanya bisa dibaca menggunakan kamera zoom 15x.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Lampung Selatan berharap birokrasi desa semakin efisien, akuntabel, dan tidak alergi terhadap pertanyaan masyarakat terkait alokasi anggaran.
Dana desa sepenuhnya untuk kepentingan warga desa
Kepala desa merdeka mengelola, bukan merdeka dimintai pertanggungjawaban saja
Transparansi yang bisa dipahami, bukan sekadar dipajang
Anggaran yang turun secepat slogan antikorupsi disebarkan
Bimtek diakhiri dengan deklarasi bersama komitmen antikorupsi dan sesi foto sebagai dokumentasi integritas. Sementara masyarakat menunggu implementasi di lapangan, kegiatan ini tetap menjadi pengingat bahwa pencegahan korupsi tidak hanya membutuhkan teori, tetapi kejelasan: untuk siapa dana desa, siapa yang mengelola, dan siapa yang harus tahu.
Jika tujuan dana desa benar-benar untuk masyarakat, maka masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak terakhir yang mengetahui penggunaannya.
Ruang News Indonesia: Pencegahan korupsi bukan semata dokumentasi komitmen, tetapi keberanian memastikan setiap rupiah anggaran mengalir ke tempat yang tepat. Ketika dana desa berbicara: untuk masyarakat, maka masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton, apalagi pemberi izin diam.
Integritas bukan diumumkan — integritas dibuktikan.













