Lampung Selatan (RuangNewsIndonesia.Com) – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, masih terus berlangsung meski berada tak jauh dari kawasan hutan lindung Register 17. Di tengah sorotan publik atas dampak lingkungan dan keselamatan warga, aktivitas alat berat serta keluar-masuknya truk pengangkut material tetap terlihat di lokasi. Kamis (20/11/2025).
Operasi tambang ini mencuat saat Pemerintah Provinsi Lampung sedang gencar menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin yang disebut merusak infrastruktur jalan dan menggerus pendapatan asli daerah. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyebut sebagian besar titik tambang yang diduga tak berizin sudah ditindak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi.
“Laporan dari Kepala DLH, banyak sekali tambang-tambang di Provinsi Lampung yang diduga merusak jalan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan cukup banyak aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin,” kata Mirza saat diwawancarai media beberapa waktu lalu.
Di Batu Payung, aktivitas penambangan berjalan nyaris tanpa hambatan. Namun hingga kini, legalitas tambang tersebut belum mendapat penjelasan resmi dari dinas atau aparat terkait. Warga menyebut kegiatan tambang kembali meningkat dalam dua pekan terakhir, meski pemerintah pusat dan provinsi telah mengeluarkan instruksi penertiban tambang ilegal.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk merapikan sektor tambang ilegal juga bergema di Lampung. Namun implementasinya di Lampung Selatan dinilai belum terlihat. “Kalau memang ada aturannya, harus jelas penindakannya. Jangan dibiarkan seperti ini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H., belum mendapat tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media hingga berita ini diturunkan belum dibalas.
Berlarutnya aktivitas tambang yang diduga tak berizin ini kembali membuka pertanyaan mengenai koordinasi pengawasan tambang di daerah. Warga berharap ada langkah konkret dari pemerintah kabupaten, provinsi, dan aparat penegak hukum untuk memastikan status hukum tambang tersebut. Mereka juga mendesak agar proses klarifikasi hingga penindakan dilakukan secara transparan, serta memperhatikan risiko lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
—
Ruang News Indonesia – Menyajikan Berita Terbaru, Terupdate, dan Terpercaya.













