Dana Desa Terancam Tak Cair Jika Pengembalian Bermasalah Belum Tuntas, Desa Sumber Agung Masuk Pantauan

Lampung Selatan (RuangNewsIndonesia.Com) – Pemerintah desa di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Provinsi Lampung, diingatkan untuk segera menuntaskan permasalahan pengembalian Dana Desa yang bermasalah. Keterlambatan atau kegagalan dalam penyelesaian pengembalian dana akibat penyalahgunaan atau kesalahan administrasi dapat berakibat fatal, yakni penundaan bahkan pembatalan pencairan Dana Desa tahap berikutnya.

Menurut sumber di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), salah satu syarat utama pencairan Dana Desa adalah laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat temuan penyalahgunaan atau permasalahan administrasi yang belum diselesaikan, laporan tersebut tidak akan disetujui sehingga penyaluran dana akan tertunda.

Salah satu desa yang saat ini tengah dalam proses penyelesaian pengembalian dana adalah Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiansyah, mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Inspektorat terkait penyelesaian kasus pengembalian dana di desa tersebut.

“Kami sudah menerima laporan terkait Desa Sumber Agung. Saat ini kami menunggu hasil rekomendasi dari Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Erdiansyah, Jumat (7/11/2025).

Pihak Inspektorat Lampung Selatan membenarkan adanya temuan terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Sumber Agung. Pemerintah desa setempat, kata pejabat Inspektorat, telah melakukan proses pengembalian dana ke kas desa, namun hingga kini proses tersebut belum sepenuhnya selesai.

“Benar, ada temuan di Desa Sumber Agung. Pemerintah desa sudah mulai melakukan pengembalian, tapi belum tuntas seluruhnya. Kami masih menunggu pelunasan dan laporan final sebelum memberikan rekomendasi ke Dinas PMD,” jelas Ihwan perwakilan Inspektorat Lampung Selatan saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Humas DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Gema Masyarakat Lampung (LPKSM-GML) Lampung Selatan, Rohman, menegaskan bahwa aturan tentang pengelolaan dan pengawasan Dana Desa telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemerintah desa.

“Dasar hukum penggunaan dan pencairan Dana Desa itu sudah sangat kuat. Pemerintah desa wajib patuh pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 dan 146 Tahun 2023, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Jika ditemukan penyalahgunaan, maka penyaluran berikutnya memang wajib ditunda,” jelas Rohman.

Ia menegaskan, lembaga pengawasan masyarakat memiliki peran penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat desa agar tidak terjadi penyelewengan dana.

“Kami dari LPKSM-GML akan terus memantau proses pengembalian Dana Desa di Lampung Selatan, termasuk di Desa Sumber Agung. Tujuannya agar transparansi dan akuntabilitas benar-benar diterapkan, demi mencegah kerugian negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rohman menyoroti bahwa apabila masih ada dana desa yang bermasalah dan tidak segera diselesaikan, hal itu menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen penyelenggaraan pemerintahan desa dalam menegakkan aturan.

“Kalau Dana Desa bermasalah dan dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, ini menjadi tanda tanya besar. Bahkan bisa dikatakan secara tidak langsung menantang atau mengangkangi undang-undang yang sudah tegas mengatur mekanisme pengelolaan keuangan desa,” ujarnya dengan nada tegas.

Sebagai informasi, ketentuan hukum mengenai pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Dana Desa bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa juga menegaskan bahwa penyaluran Dana Desa dapat ditunda atau dihentikan apabila ditemukan penyimpangan, pelanggaran, atau laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai.

Jika persyaratan pencairan tidak terpenuhi, pemerintah daerah maupun pusat berhak menunda atau menghentikan penyaluran Dana Desa. Selain itu, dana yang tidak tersalurkan akibat masalah administrasi berpotensi tidak dapat dicairkan pada tahun berikutnya.

Kadis PMD Lampung Selatan dan LPKSM-GML sepakat bahwa pengawasan yang kuat serta keterbukaan publik menjadi kunci agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan berkelanjutan di pedesaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *