Jakarta (RuangNewsImdonesia.Com) – Kasus korupsi kembali mencoreng citra lembaga legislatif daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Parwanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024–2025.
Penetapan tersangka ini diumumkan KPK pada Selasa (28/10/2025) di Jakarta. Parwanto, yang juga merupakan kader Partai Gerindra, diduga kuat terlibat dalam pengaturan proyek dan menerima aliran dana dari proyek pembangunan infrastruktur yang didanai oleh APBD Kabupaten OKU.
KPK mengungkapkan bahwa penetapan Parwanto sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Maret 2025 lalu. Dari OTT tersebut, penyidik KPK menemukan adanya praktik “kongkalikong” dalam proyek di Dinas PUPR, di mana sejumlah pejabat dan kontraktor diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender serta pembagian fee proyek.
Selain Parwanto, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu dua anggota DPRD aktif dan seorang pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Para tersangka diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor untuk “mengamankan” proyek infrastruktur jalan dan drainase yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Pasca penetapan tersangka, DPRD Kabupaten OKU langsung menggelar rapat internal untuk membahas situasi ini. Ketua DPRD menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan segera menunjuk pelaksana tugas Wakil Ketua untuk memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan lancar.
KPK memastikan bahwa penyelidikan kasus ini tidak akan berhenti pada penetapan tersangka. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa tim penyidik akan memanggil setidaknya 14 saksi tambahan, yang terdiri dari pejabat sekretariat daerah, anggota DPRD, hingga kontraktor lokal yang diduga mengetahui aliran dana proyek tersebut.
“Tim kami saat ini tengah mendalami pola komunikasi dan peran masing-masing pihak dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek di Dinas PUPR OKU,” tegas Fitroh.
Sumber internal penyidik mengungkapkan bahwa praktik pengaturan proyek di lingkungan DPRD OKU sudah menjadi rahasia umum sejak lama. Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan korupsi terstruktur yang melibatkan pejabat legislatif dan pihak swasta di tingkat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Parwanto belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Tim hukum yang mendampinginya hanya menyampaikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus korupsi ini menuai kecaman keras dari masyarakat OKU. Banyak warga yang mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah, sementara para pejabatnya diduga melakukan korupsi. Mereka berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan menghukum para pelaku seberat-beratnya.













