Dugaan Pungli di SMPN 3 Jatiagung: Wali Murid Protes Biaya Pinjam Buku Rp300.000

Lampung Selatan, RNI.COM – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Jatiagung, Lampung Selatan, sedang menghadapi kontroversi  karena dugaan pungutan liar (pungli).  Wali murid melaporkan adanya pungutan wajib sebesar Rp300.000 per tahun untuk meminjam buku pelajaran dari perpustakaan sekolah, (15/7/2025)

Praktik ini, menurut laporan, telah berlangsung setiap awal tahun ajaran.  Siswa harus membayar lagi saat naik kelas untuk mendapatkan buku pelajaran jenjang berikutnya.

Protes Keras dan Tuntutan Transparansi

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung Selatan, Amelia Nanda Sari (Amel), mengecam keras praktik ini sebagai pelanggaran aturan pendidikan di sekolah negeri.

Ia menekankan bahwa buku pelajaran seharusnya menjadi bagian dari layanan pendidikan, bukan komoditas yang membebani orang tua, apalagi tanpa transparansi penggunaan dana.

Penjelasan Sekolah dan Pertanyaan Kritis

Pihak sekolah berdalih dana tersebut digunakan untuk perbaikan fasilitas sekolah, seperti pengecatan dan perbaikan kamar mandi.  Namun, Amel mempertanyakan hal ini, menyorot tanggung jawab pemerintah daerah dan keberadaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk keperluan pemeliharaan sekolah.

Kekurangan Transparansi dan Bukti Pembayaran yang Minim

Kekurangan transparansi menjadi masalah utama.  Orang tua hanya menerima selembar kertas bertanda tangan guru sebagai bukti pembayaran, tanpa kuitansi resmi atau laporan pertanggungjawaban yang jelas.  

Hal ini semakin memperkuat dugaan pungutan liar dan memicu kemarahan publik.  Kasus ini kini tengah menjadi sorotan dan dipermasalahkan oleh berbagai pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *