Dugaan Pelanggaran Kode  Etik Penyelenggara Pemilu, Panwascam Katibung Rekomendasikan Proses Sesuai Hukum yang Berlaku 

Lampung Selatan, RNI.COM – Pengawas Pemilu Kecamatan Katibung merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lampung Selatan melalui Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terkait dugaan pelanggaran Etik oleh  penyelenggara pemilu.

Hal ini tertuang dalam surat Rekomendasi Pengawas Pemilu Kecamatan Katibung Nomor:004/Rekom.KE/LP/PL/Kec.Katibung/04.08/ll/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, Sekjen DPD LPKSM-GML Heri Purwanto saat diminta tanggapannya oleh RNI.COM terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh pengawas pemilu kecamatan katibung mengatakan, terbitnya rekomendasi tersebut kemungkinan besar merupakan tindak lanjut dari banyaknya dugaan pelanggaran Etik pemilu yang terjadi di Kecamatan Katibung, salah satunya penggelembungan suara caleg PKB nomor 7 atasnama Ismail di TPS Desa Sidomekar yang disinyalir dilakukan oleh oknum KPPS.

“Saya menduga terbitnya rekomendasi tersebut merupakan buntut dari pelanggaran yang dilakukan oleh oknum KPPS dan tidak menutup kemungkinan dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di TPS Desa Sidomekar itu TSM sehingga berpotensi berkembang menjadi pidana pemilu,” terang Heri kepada RNI.COM, Rabu 6 Maret 2024.

Heri juga menjelaskan yang dimaksud dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Sedangkan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Adalah pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

“Pelanggaran pemilu itu ada pelanggaran Etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu, jadi meskipun awalnya pelanggaran etik tidak menutup kemungkinan berkembang menjadi pelanggaran administrasi dan pidana pemilu,” Jelas Heri.

Lanjut Heri, Ia juga menyarankan agar pihak- pihak yang merasa dirugikan dengan terjadinya dugaan kecurangan pemilu di TPS Desa Sidomekar, agar terus mengawal kasus ini sehingga prosesnya terus berjalan sesuai dengan harapan masyarakat yang berharap terselenggaranya pemilu yang jurdil.

Masih menurut Heri, Dirinya juga meminta pihak terkait untuk memproses kasus dugaan kecurangan pemilu secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi RNI.COM selain dugaan pelanggaran Etik dan administrasi yang terjadi di TPS Desa Sidomekar, ditemukan juga dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum KPPS. 

Diketahui Rekomendasi Pengawas Pemilu Kecamatan Katibung yang ditandatangani oleh ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Katibung tersebut merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan melalui Bawaslu Kabupaten Lampung untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Etik oleh penyelenggara pemilu dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)

Foto: Ilustrasi KPU RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *