Anggota Komisi III DPRD Lamsel Ismail Tanggapi Polemik Limbah PT Indo Thai Coco Investama Tarahan

LAMPUNG SELATAN — Polemik dugaan persoalan limbah PT Indo Thai Coco Investama di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, Ismail, dari Fraksi PKB Dapil 7.

Keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah, termasuk bau yang disebut menyengat dan dugaan aliran limbah menuju laut, kini menjadi perhatian sejumlah pihak. Ismail menegaskan bahwa laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi lingkungan hidup.

“Atas laporan masyarakat yang terjadi dugaan pencemaran limbah PT Indo Thai Coco, anggota Komisi III sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamsel,” ujar Ismail, Rabu (7/10/2026).

Menurut Ismail, terdapat aspek kewenangan yang perlu dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi karena PT Indo Thai Coco Investama merupakan perusahaan dengan penyertaan modal asing.

“Dikarenakan PT Indo Thai Coco adalah perusahaan dengan penyertaan modal asing maka kewenangan ada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, tetapi DLH Lamsel langsung berkoordinasi dengan DLH Provinsi,” jelasnya.

Komisi III DPRD Lamsel Bersiap Turun ke Lapangan

Ismail mengatakan, DPRD Lampung Selatan tetap memiliki perhatian terhadap persoalan tersebut karena lokasi perusahaan berada di wilayah Lampung Selatan.

Pihak Komisi III, kata dia, masih menunggu jadwal untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan.

“Karena ini terjadi di wilayah Lampung Selatan maka dari pihak DPRD Lamsel masih menunggu jadwal untuk melihat langsung ke lapangan atas pencemaran yang terjadi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung,” katanya.

Menurut Ismail, pemeriksaan langsung diperlukan agar persoalan dugaan pencemaran tidak hanya berdasarkan laporan atau informasi yang berkembang di masyarakat, tetapi dapat dilihat dan ditindaklanjuti berdasarkan kondisi serta hasil pemeriksaan di lapangan.

Ismail: Hukum Harus Ditegakkan

Ismail menegaskan bahwa investasi tetap penting bagi daerah dan masyarakat. Namun, investasi harus berjalan sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Hukum harus ditegakkan. Bila terbukti harus diberi sanksi tegas, sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak alergi terhadap investasi. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana aktivitas investasi tetap memperhatikan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan lingkungan.

“Masyarakat tidak alergi terhadap investasi, tapi harus sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Ismail.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan penting di tengah rencana pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan terhadap persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

Sebelumnya, Camat Katibung Andi Sopiyan menyampaikan bahwa pihak kecamatan dan desa telah mendatangi lokasi serta berkoordinasi dengan DLH Lampung Selatan. Pihak perusahaan juga disebut telah menerima surat terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Lampung Selatan Yespi Corry menyatakan bahwa tim DLH direncanakan turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Kini publik menunggu hasil pemeriksaan lapangan dan langkah selanjutnya dari pemerintah maupun DPRD Lampung Selatan.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, penegakan aturan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian berdasarkan fakta dan data.

Ruang News Indonesia masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada PT Indo Thai Coco Investama terkait keluhan masyarakat dan dugaan persoalan limbah tersebut.

Ruang News Indonesia akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Ruang News Indonesia, berita dan informasi terbaru terupdate dan terpercaya.

Catatan Redaksi: Dugaan pencemaran dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi. Setiap pihak yang disebut memiliki hak jawab dan ruang untuk memberikan klarifikasi. Apabila terdapat kekeliruan, Ruang News Indonesia siap melakukan koreksi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

#RuangNewsIndonesia #LampungSelatan #DPRDLamsel #KomisiIII #Ismail #PKB #Tarahan #Katibung #IndoThaiCocoInvestama #Limbah #LingkunganHidup #DLHLamsel #DLHLampung #Investasi #PenegakanHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *