AMDAL PT Indo Thai Coco Dipertanyakan, DLH Lamsel Diminta Lakukan Pemeriksaan

Keluhan Bau Menyengat Memicu Kekhawatiran Warga terhadap Kesehatan dan Ekosistem Laut

LAMPUNG SELATAN — Keluhan warga terkait bau menyengat yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Indo Thai Coco Investama di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, menjadi perhatian publik.

Warga menyebut bau terasa menyengat dan berlangsung dalam waktu cukup lama. Sejumlah dokumentasi juga disebut telah dimiliki warga dan dikaitkan dengan dugaan persoalan lingkungan di sekitar aktivitas perusahaan.

Warga Klaim Sudah Menyampaikan Keluhan

Sejumlah warga mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan. Menurut keterangan warga, pihak perusahaan sebelumnya berjanji akan melakukan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut.

Namun, warga menyebut hingga sekitar tiga bulan, pertemuan yang dijanjikan belum juga terlaksana. Warga juga mengaku belum memperoleh penjelasan terbuka dari manajemen perusahaan mengenai keluhan bau maupun langkah penanganannya.

Keterangan tersebut masih merupakan klaim warga dan perlu diklarifikasi kepada pihak perusahaan.

DLH Diminta Lakukan Pemeriksaan

Ruang News Indonesia meminta tanggapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, Yespi Corry, melalui WhatsApp pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Yespi Corry menjawab:

“Waalaikumsalam. Nanti kita koordinasikan dgn tim garda.”

Atas keluhan tersebut, DLH Lampung Selatan diminta melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, bukan berhenti pada koordinasi.

Pemeriksaan perlu memastikan sumber bau, pengelolaan dan saluran air limbah, kondisi lingkungan sekitar, serta kesesuaian kegiatan dengan dokumen dan kewajiban lingkungan perusahaan. Bila diperlukan, pengujian laboratorium terhadap parameter lingkungan yang relevan juga perlu dilakukan.

AMDAL Berbeda dengan Persetujuan Lingkungan

AMDAL merupakan dokumen kajian mengenai dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup beserta rencana pengelolaan dan pemantauannya.

Sementara persetujuan lingkungan merupakan persetujuan yang diberikan berdasarkan proses dan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan untuk kegiatan yang wajib memilikinya.

Karena itu, yang perlu diperiksa bukan sekadar ada atau tidaknya AMDAL, tetapi juga kesesuaian persetujuan lingkungan dengan kegiatan yang berjalan serta pelaksanaan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Status Dugaan Dampak Harus Diperjelas

Keluhan bau belum membuktikan adanya pencemaran atau dampak kesehatan.

Begitu pula kekhawatiran mengenai kemungkinan dampak terhadap ekosistem laut, habitat dan biota perairan masih merupakan dugaan atau kekhawatiran yang belum terverifikasi melalui pemeriksaan dan pengujian lingkungan.

Karena itu, tidak tepat menarik kesimpulan bahwa aktivitas perusahaan telah menyebabkan gangguan kesehatan warga atau kerusakan ekosistem laut sebelum terdapat bukti ilmiah yang mendukungnya.

Namun, kekhawatiran tersebut tetap layak ditindaklanjuti karena masyarakat berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kepastian mengenai kondisi lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.

Pemeriksaan Harus Menjawab Keluhan

Jika hasil pemeriksaan menyatakan seluruh kegiatan telah sesuai dengan dokumen dan persetujuan lingkungan, DLH perlu menjelaskan dasar pemeriksaannya kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahui tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ruang News Indonesia tidak menyimpulkan telah terjadi pencemaran atau pelanggaran. Yang diminta adalah pemeriksaan objektif agar keluhan warga mendapatkan jawaban berbasis data.

Hak Jawab Perusahaan

Ruang News Indonesia memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Indo Thai Coco Investama terkait keluhan warga, komunikasi yang disebut telah dilakukan, janji pertemuan, AMDAL, persetujuan lingkungan, serta pengelolaan lingkungan perusahaan.

Manajemen perusahaan dipersilakan menyampaikan penjelasan dan data yang relevan kepada publik.

Kini yang ditunggu adalah pemeriksaan konkret dari DLH untuk menjawab keluhan warga berdasarkan fakta lapangan dan data lingkungan.

Ruang News Indonesia — Berita dan Informasi Terbaru, Terupdate, dan Terpercaya.

#RuangNewsIndonesia #LampungSelatan #Tarahan #Katibung #PTIndoThaiCoco #AMDAL #PersetujuanLingkungan #DLHLampungSelatan #PemeriksaanLingkungan #KesehatanWarga #EkosistemLaut #HakJawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *