banner 728x90

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Stabil Hingga Akhir 2025: Jaga Daya Beli Masyarakat dan Stabilitas Ekonomi

Jakarta (RuangNewsIndonesia.Com) – Kabar melegakan datang dari sektor energi. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara resmi menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan pada triwulan IV, yakni periode Oktober hingga Desember 2025. Keputusan strategis ini diambil dengan tujuan utama menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resminya pada Rabu (24/9/2025), menegaskan komitmen pemerintah. “Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujarnya.

Penetapan tarif tetap ini menjadi sorotan, mengingat berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, seharusnya terdapat akumulasi pengaruh yang berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik. Parameter-parameter tersebut meliputi kurs mata uang, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Regulasi tersebut mengamanatkan penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan.

Tidak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi pun dipastikan tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap konsisten memberikan subsidi listrik kepada kelompok rentan, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” tambah Tri Winarno, menyoroti pentingnya kebijakan ini bagi keberlangsungan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif terakhir kali diterapkan pada triwulan III-2022, khusus untuk pelanggan Rumah Tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (golongan R2 dan R3) serta pelanggan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara itu, untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada tahun 2020.

Meskipun tarif listrik tetap, Tri Winarno memastikan bahwa upaya pemerintah untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tidak akan surut. Pemerintah, bersama PT PLN (Persero), akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan dan secara aktif mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) sebagai bagian integral dari bauran energi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *