Way Sulan, Lampung Selatan (RuangNeesIndonesia.Com) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Lampung Selatan. Kali ini, SDN Banjarsari Kecamatan Way Sulan menjadi sorotan, dengan seorang oknum guru berinisial E diduga melakukan pungutan terhadap siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Modusnya adalah meminta pengertian wali murid untuk memberikan sumbangan sebesar Rp50.000 dari setiap siswa penerima PIP. Total terdapat 31 siswa yang menjadi sasaran, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp1.550.000.
Kasus ini menjadi ironi, mengingat instruksi tegas Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, yang dengan jelas melarang segala bentuk pungutan liar di sekolah. Bahkan, larangan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati saat Rapat Koordinasi (Rakor) jenjang Sekolah Dasar se-Kabupaten Lampung Selatan beberapa waktu lalu.
“Saya larang keras adanya pungli, saya tidak izinkan. Nggak ada ampun. Apalagi ngambilnya dari masyarakat. Kalau ketahuan, saya akan berhentikan kepala sekolah dengan tidak terhormat,” tegas Bupati Egi saat itu.
Jika dugaan pungli PIP ini benar terjadi, maka tindakan oknum guru tersebut seakan menantang instruksi yang telah disampaikan Bupati Lampung Selatan. Hal ini tentu menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Lampung Selatan, yang tengah berupaya untuk meningkatkan kualitas dan integritas.
Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan pendidikan yang layak. Bantuan dana PIP diharapkan dapat meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka, seperti membeli buku, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Sementara itu, beberapa wali murid mengaku resah dengan adanya pungutan ini. Mereka merasa terbebani, namun enggan untuk menolak karena khawatir akan berdampak pada anaknya.
“Kami berharap kasus ini segera ditangani dengan serius, agar tidak ada lagi praktik-praktik seperti ini di sekolah kami,” ujar salah seorang wali murid.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di sekolah-sekolah. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya praktik pungli di masa mendatang, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.