Kalianda, Lampung Selatan (RuangNewsIndonesia.Com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penetapan Dapil dan Pencalonan Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” pada Selasa, 16 September 2025, di Aula Kantor KPU setempat. Acara ini menjadi wadah penting untuk memperkuat fondasi demokrasi lokal dan membahas representasi politik masyarakat di daerah.
FGD ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Badan Kesbangpol Martoni Sani, S.Sos., MH, perwakilan Dinas PMD, Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Bagian Hukum, unsur TNI-Polri, utusan partai politik, serta tamu undangan lainnya, menunjukkan komitmen bersama dalam menyukseskan tahapan pemilu.
Ketua KPU Lampung Selatan, Rival Arian, dalam sambutannya menekankan bahwa mekanisme pencalonan dan penetapan daerah pemilihan (dapil) bukan hanya soal teknis, melainkan elemen krusial untuk menjaga kualitas demokrasi yang sehat.
“Melalui forum ini, KPU Lampung Selatan mengajak bapak-ibu semua untuk memberi masukan terkait realitas keterwakilan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Kami berharap diskusi ini menjadi ruang yang sehat sehingga menghasilkan kesepahaman bersama tentang pentingnya dapil yang presentatif dan mekanisme pencalonan yang transparan dan inklusif,” ujar Rival.
Hasil dari diskusi kelompok terarah ini nantinya akan menjadi masukan resmi yang akan disampaikan kepada KPU Provinsi Lampung dalam menyusun strategi demokrasi ke depan.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Lampung Selatan, Martoni Sani, menyoroti peran vital seluruh pihak dalam menyukseskan tahapan pemilu. Ia menegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat dan pemerintah daerah adalah kunci dalam memastikan representasi politik berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai narasumber, Subagyo, SH, MH, menjelaskan bahwa Lampung Selatan memiliki alokasi 50 kursi DPRD dengan ketentuan minimal tiga kursi untuk setiap dapil. Dengan jumlah penduduk yang mendekati 800 ribu jiwa, distribusi kursi sangat dipengaruhi oleh perhitungan demografis.
“Jika dikaitkan dengan rumus perhitungan, jumlah penduduk yang lebih dari 100 ribu akan mendapat jatah kursi. Hal ini menjadi dasar dalam menyusun daerah pemilihan (dapil),” jelas Subagyo. Ia juga menekankan pentingnya penerapan tujuh prinsip pendapilan yang menjadi acuan nasional, mulai dari kesetaraan nilai suara hingga kesinambungan dapil dari pemilu sebelumnya.
Melalui diskusi ini, KPU Lampung Selatan berharap dapat membangun pemahaman kolektif mengenai penyusunan dapil yang adil, transparan, representatif, dan mampu memperkuat kualitas demokrasi di Bumi Khagom Mufakat.