Jakarta (RuangNewsIndonesia.Com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik suap di lingkungan peradilan. Kali ini, KPK menahan MED, Direktur PT WA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
MED resmi ditahan selama 20 hari pertama, mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan setelah MED tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka, dua di antaranya tanpa alasan yang jelas.
“KPK akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MED pada Rabu, 24 September 2025, di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (27/9/2025).
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika MED bertemu dengan HH, Sekretaris MA periode 2020–2023 yang sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus serupa. Dalam pertemuan tersebut, MED meminta bantuan HH untuk mengurus perkara hukum yang menjerat rekannya.
Serangkaian pertemuan pun terjadi hingga mencapai kesepakatan. HH meminta sejumlah “biaya pengurusan perkara” dengan nilai yang bervariasi. MED kemudian memberikan uang muka sebagai tanda kesepakatan, dengan janji pelunasan setelah perkara dimenangkan. Namun, hasil persidangan tidak sesuai harapan, sehingga MED menuntut pengembalian uang muka tersebut.
Atas perbuatannya, MED dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Juru Bicara KPK menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari komitmen untuk menutup ruang praktik korupsi di lembaga peradilan. “KPK berkomitmen membersihkan institusi peradilan dari praktik suap dan percaloan perkara yang mencederai keadilan,” tegas Budi Prasetyo.