banner 728x90

Kejati Lampung Tahan Tiga Petinggi BUMD PT LEB Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana PI WK OSES

Bandar Lampung (RuangNewsIndonesia.Com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga petinggi BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES).

Dana yang dikelola PT LEB ini senilai 17.286.000 dollar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp271 miliar. Penahanan dilakukan pada Senin, 22 September 2025.

Tiga tersangka yang ditahan adalah:

1. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB.

2. Budi Kurniawan, Direktur Utama Operasional PT LEB.

3. Heri Wardoyo, Komisaris PT LEB.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Lampung pada hari yang sama.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. Alat bukti ini diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 51 saksi dan 5 ahli yang terkait dengan kasus tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Way Huwi, Lampung Selatan. Armen Wijaya menambahkan bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menduduki posisi strategis sebagai direksi dan komisaris di PT LEB, yang merupakan pihak penerima dana PI 10 persen.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, dugaan kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan para tersangka mencapai Rp200 miliar. Saat ini, Tim Penyidik Kejati Lampung masih terus mendalami aliran dana yang diduga diterima oleh para tersangka, sambil menunggu proses persidangan.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Lampung telah berhasil mengamankan aset dan uang senilai total sekitar Rp81 miliar, yang terdiri dari uang tunai senilai Rp59 miliar dan Rp876 juta.

Selain itu, Kejati Lampung juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai 1.483.497,78 dollar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp23,55 miliar. Aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, senilai Rp38,5 miliar juga telah disita oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *