Magelang (RuangNewsIndonesia.Com) – AS (38), Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kini mendekam di tahanan Polresta Magelang atas dugaan korupsi dana desa senilai hampir Rp 1 miliar. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dan menyelewengkan pengelolaan keuangan serta aset Desa Selomirah pada tahun anggaran 2021 hingga 2023. Selain itu, AS juga diduga menyelewengkan bantuan sapi dari APBN tahun anggaran 2021.
“Dengan objek tindak pidana keuangan Desa Selomirah, aset desa, dan bantuan sapi ruminansia tahun anggaran 2021. Tersangka adalah AS, seorang laki-laki yang menjabat sebagai Kepala Desa Selomirah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, dalam konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Jumat (29/8/2025).
Modus Korupsi
Menurut Kompol La Ode, modus yang digunakan AS adalah dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk meminta uang dari bendahara desa. Ironisnya, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online hingga memberikan saweran kepada penyanyi.
“Tersangka AS, selaku Kepala Desa Selomirah, diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan meminta uang desa dari bendahara. Seharusnya, uang itu digunakan untuk kegiatan yang sudah direncanakan sesuai dengan APBD Desa Selomirah, namun malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas La Ode.
Selain itu, AS juga menggadaikan aset desa berupa dua sepeda motor, satu mobil pikap, dan barang-barang lainnya. Hasil dari penggadaian aset tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka AS juga menyalahgunakan bantuan sapi yang berasal dari APBN. Bantuan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kelompok Setyo Rahayu, namun dalam pengelolaannya, AS mengelola sendiri tanpa melibatkan kelompok. Seiring waktu, tersangka menjual bantuan sapi tersebut untuk dinikmati sendiri,” imbuhnya.
Dana Korupsi untuk Judi Online
Kanit IV (Tipikor) Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, mengungkapkan bahwa tersangka tidak dapat merinci secara detail penggunaan uang hasil korupsi senilai Rp 935 juta tersebut. Namun, tersangka mengakui menggunakan uang itu untuk foya-foya.
“Memang yang bisa kami buktikan sesuai dengan jejak digital adalah judi online. Kami akan meminta pihak bank untuk membuka catatan transaksi dari tersangka,” kata Toyib.
“Sementara untuk hiburan-hiburan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, tidak bisa kami buktikan secara detail karena jejak digitalnya tidak ada. Keterangan dari yang bersangkutan, salah satunya adalah nyawer penyanyi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AS diancam dengan Pasal 2 dan subsider Pasal 3 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AS terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.