DPR Jadwalkan Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Status Kemitraan Ojol Jadi Sorotan
JAKARTA — Pengemudi ojek online (ojol) memasuki babak baru dalam perjuangan memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menjadwalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum umum bagi pekerja dan pemberi kerja, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di tengah perubahan dunia kerja dan berkembangnya ekonomi digital.
Bagi pengemudi transportasi daring, persoalan yang paling krusial bukan sekadar pengakuan, tetapi bagaimana negara memastikan hak, keselamatan, kesejahteraan, dan kepastian hubungan kerja mereka benar-benar terlindungi.
Dalam proses pembahasannya, aspirasi pengemudi ojol menunjukkan adanya pandangan yang tidak sepenuhnya seragam. Sebagian menginginkan perlindungan layaknya pekerja formal, terutama terkait jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan. Namun, sebagian lainnya justru meminta status kemitraan tetap dipertahankan karena memberikan fleksibilitas dalam menentukan waktu bekerja.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyatakan penyusunan RUU tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja, termasuk pengemudi ojol.
DPR juga menyatakan pengaturan teknis mengenai pekerja dalam sektor ekonomi digital masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut melalui regulasi tersendiri.
Di sisi lain, kelompok buruh sebelumnya mendorong agar status hukum pengemudi ojol dan pekerja platform digital memperoleh kepastian yang lebih tegas. Persoalan tersebut selama ini menjadi salah satu titik krusial karena hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi menggunakan pola kemitraan.
Dengan demikian, pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan berarti seluruh persoalan ojol otomatis selesai.
Justru tantangan berikutnya adalah memastikan aturan turunannya tidak berhenti pada norma di atas kertas. Perlindungan harus dapat dirasakan langsung oleh pengemudi, mulai dari keselamatan kerja, jaminan sosial, mekanisme pengaduan, hubungan kemitraan yang adil, hingga kepastian mengenai hak dan kewajiban antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi.
Sementara itu, DPR juga tengah membahas regulasi sektor transportasi yang turut menyentuh keberadaan transportasi daring roda dua dan roda empat, termasuk hak dan kewajiban perusahaan aplikasi serta pengemudi.
Pertanyaan publik kini sederhana: apakah payung hukum baru benar-benar akan membuat posisi pengemudi ojol lebih terlindungi, atau hanya mengubah istilah tanpa mengubah ketimpangan hubungan antara pengemudi dan platform?
Jawabannya akan sangat bergantung pada substansi aturan pelaksana dan konsistensi pemerintah dalam mengawasi implementasinya.
Ruang News Indonesia
Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.
#RuangNewsIndonesia #OjekOnline #Ojol #Ketenagakerjaan #DPRRI #PelindunganKetenagakerjaan #EkonomiDigital #TransportasiOnline #PengemudiOjol #Kemitraan













