LAMPUNG SELATAN — Predikat Desa Antikorupsi seharusnya bukan sekadar tulisan yang terpampang di depan kantor desa, bukan pula sekadar dokumen yang dirapikan ketika tim penilai datang.
Di balik predikat tersebut terdapat uang publik, kewenangan pemerintahan, serta hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana setiap rupiah anggaran desa direncanakan, digunakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Lampung (LPKSM-GML) mengajak masyarakat ikut mengawasi 17 desa dari 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan yang disiapkan mengikuti penilaian Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Lampung.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan proses pendampingan akan dimulai 28 September 2026 secara bergilir, sedangkan penilaian direncanakan berlangsung pada Desember 2026. Dari 17 desa tersebut nantinya akan dipilih lima desa untuk diajukan ke tingkat provinsi. Pemkab juga menekankan bahwa penilaian tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi harus mencerminkan tata kelola desa yang transparan, tertib, dan akuntabel dalam praktik.
Junaidi, Kepala Divisi Investigasi dan Kebijakan Publik Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Lampung (LPKSM-GML), mengatakan masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton dalam program tersebut.
Menurutnya, pengawasan publik justru diperlukan agar semangat antikorupsi tidak berhenti pada ketebalan map, banyaknya dokumen, atau rapinya administrasi menjelang penilaian.
“Jangan sampai desa disebut antikorupsi ketika dinilai, tetapi masyarakat justru kesulitan mendapatkan informasi ketika ingin mengetahui penggunaan anggaran. Antikorupsi bukan panggung penilaian. Antikorupsi harus terlihat dalam rutinitas pemerintahan desa,” ujar Junaidi.
LPKSM-GML menilai persoalannya bukan pada program Desa Antikorupsi. Program tersebut justru harus menjadi momentum memperkuat pencegahan. Yang perlu dijaga adalah jangan sampai predikat menjadi lebih penting daripada substansi.
Berkas bisa disusun. Foto kegiatan bisa dikumpulkan. Papan informasi bisa dipasang. Namun pertanyaan paling penting tetap sederhana: apakah semua dokumen tersebut benar-benar menggambarkan apa yang terjadi di lapangan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena sejumlah persoalan pengelolaan Dana Desa di Lampung Selatan telah masuk dalam proses hukum.
Di Desa Hara Banjar Manis, mantan kepala desa Syahruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022–2024. Pemberitaan yang mengutip hasil audit Inspektorat menyebut dugaan kerugian negara sekitar Rp706 juta. Proses hukum masih berjalan sehingga status tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah.
Di Desa Bangunan, perkara pengelolaan Dana Desa tahun 2024 telah masuk persidangan dengan dua terdakwa. Audit yang diajukan dalam persidangan mencantumkan dugaan kerugian negara sekitar Rp651 juta. Materi tersebut tetap harus dinilai berdasarkan proses pembuktian di pengadilan.
Sementara Desa Pematang Baru juga diberitakan terkait laporan dugaan penyimpangan Dana Desa yang sedang ditangani aparat kepolisian. Karena prosesnya masih berjalan, informasi tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
LPKSM-GML menegaskan, rangkaian kasus tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menggeneralisasi 17 desa yang sedang dipersiapkan. Namun, hal itu cukup menjadi alarm bahwa pencegahan dan pengawasan harus berjalan sebelum persoalan berkembang menjadi perkara hukum.
Inspektorat Juga Disorot: Pengawasan Jangan Berhenti pada Administrasi
Sorotan LPKSM-GML tidak hanya diarahkan kepada pemerintah desa. Kinerja dan efektivitas fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan juga menjadi perhatian publik dan pemberitaan.
Menurut Junaidi, sorotan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa Inspektorat melakukan pelanggaran. Justru karena Inspektorat memiliki fungsi pengawasan, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal mampu mencegah persoalan, memastikan rekomendasi ditindaklanjuti, dan mendorong perbaikan tata kelola.
“Kalau desa diminta transparan, lembaga pengawas juga harus mampu menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan, apa rekomendasinya, bagaimana tindak lanjutnya, dan sejauh mana hasil pengawasan tersebut mampu mencegah persoalan yang sama berulang,” kata Junaidi.
LPKSM-GML menilai pertanyaan publik terhadap Inspektorat bukan berarti mencari-cari kesalahan. Justru kontrol publik merupakan bagian dari upaya memastikan fungsi pengawasan bekerja secara efektif.
Pertanyaannya sederhana: seberapa kuat pengawasan internal bekerja sebelum sebuah persoalan berubah menjadi temuan pemeriksaan atau bahkan masuk ke ranah hukum?
Temuan pemeriksaan sendiri tidak otomatis membuktikan bahwa fungsi Inspektorat gagal. Namun setiap temuan semestinya menjadi bahan evaluasi: apa penyebabnya, bagaimana rekomendasi ditindaklanjuti, siapa yang bertanggung jawab memperbaiki, dan bagaimana memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi.
PP Nomor 16 Tahun 2026 yang berlaku sejak 27 Maret 2026 kini menjadi kerangka terbaru pelaksanaan UU Desa dan antara lain mengatur pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan, serta pembinaan dan pengawasan desa.
Karena itu, menurut LPKSM-GML, pengawasan terhadap 17 Desa Antikorupsi seharusnya tidak hanya aktif menjelang penilaian, tetapi menjadi proses berkelanjutan.
BPD Jangan Hanya Ada di Atas Kertas
Selain masyarakat dan Inspektorat, DPD LPKSM-GML juga menyoroti posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut LPKSM-GML, BPD jangan hanya tercantum dalam struktur kelembagaan desa, hadir dalam rapat, atau membubuhkan tanda tangan pada dokumen. BPD harus menjalankan fungsi kelembagaannya secara nyata sesuai kewenangan dan hak yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Junaidi mengatakan penguatan Desa Antikorupsi semestinya juga memperkuat posisi BPD sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol di tingkat desa.
“BPD jangan sampai kuat di struktur tetapi lemah dalam fungsi. Kalau BPD hanya menjadi pelengkap administrasi, lalu siapa yang memastikan suara masyarakat benar-benar masuk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa?” ujar Junaidi.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran. UU tersebut juga mewajibkan Kepala Desa memberikan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat bukan sekadar hubungan administratif.
Karena itu, LPKSM-GML mendorong BPD menggunakan fungsi dan hak kelembagaannya secara aktif.
Jangan sampai APBDes dibahas, tetapi BPD hanya mendengar. Jangan sampai pembangunan berjalan, tetapi BPD baru mengetahui setelah selesai. Jangan sampai laporan pertanggungjawaban disampaikan, tetapi tidak ada pertanyaan kritis.
Namun demikian, LPKSM-GML juga menegaskan bahwa BPD bukan lembaga audit dan bukan aparat penegak hukum. Peran BPD harus ditempatkan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Yang dibutuhkan adalah fungsi representasi, pembahasan, pengawasan sesuai kewenangan, permintaan keterangan, serta penyampaian pendapat secara objektif dan bertanggung jawab.
PP Nomor 16 Tahun 2026 juga telah menjadi aturan pelaksanaan terbaru UU Desa, termasuk pengaturan mengenai pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, serta pembinaan dan pengawasan desa.
Dengan demikian, menurut LPKSM-GML, ekosistem Desa Antikorupsi tidak cukup hanya memiliki kepala desa yang tertib administrasi.
Masyarakat harus berani mengawasi. BPD harus menjalankan fungsi kelembagaannya. Pemerintah kecamatan harus melakukan pembinaan. Inspektorat harus menjalankan pengawasan secara efektif. Dan pemerintah desa harus terbuka terhadap pertanyaan publik.
Jangan Sampai Antikorupsi Menjadi Seremonial
LPKSM-GML mendorong agar masyarakat dapat mengetahui secara proporsional penggunaan APBDes, perubahan anggaran, pembangunan fisik, program ketahanan pangan, pengelolaan aset, kegiatan BUMDes, serta mekanisme pengaduan.
Program ketahanan pangan, misalnya, harus dapat dijelaskan dari sisi anggaran, kegiatan, penerima manfaat, hasil dan pertanggungjawabannya.
Begitu pula BUMDes. Modal yang berasal dari keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan melalui kegiatan usaha, pengelolaan modal, hasil usaha, dan laporan sesuai ketentuan.
Jangan sampai kanal pengaduan hanya tersedia sebagai formalitas, tetapi ketika masyarakat menyampaikan persoalan, laporan tersebut berhenti sebagai nomor administrasi tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Masyarakat yang bertanya tentang uang publik bukan sedang mengganggu pemerintahan. Selama pertanyaan disampaikan berdasarkan data dan melalui mekanisme yang benar, pengawasan masyarakat justru merupakan bagian dari pencegahan,” ujar Junaidi.
LPKSM-GML juga meminta agar pendampingan terhadap 17 Desa Antikorupsi tidak berhenti setelah penilaian selesai.
Kalau hari ini dokumen dirapikan karena ada penilai, setelah penilai pulang keterbukaan harus tetap berjalan. Kalau hari ini papan informasi dipasang, informasinya harus terus diperbarui. Kalau hari ini masyarakat diajak bermusyawarah, aspirasi warga harus benar-benar dicatat dan dipertimbangkan.
Jangan sampai antikorupsi menjadi seremonial: ramai ketika dinilai, sepi ketika diawasi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Desa Antikorupsi bukan terletak pada seberapa bagus sebuah desa terlihat dari luar, melainkan seberapa kuat sistem pertanggungjawabannya ketika masyarakat bertanya.
Desa Antikorupsi yang sesungguhnya bukan desa yang takut ditanya, melainkan desa yang siap menjawab dengan data, dokumen, proses yang terbuka, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
LPKSM-GML mengajak masyarakat Lampung Selatan ikut mengawasi 17 desa tersebut secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab. Jika menemukan dugaan persoalan, masyarakat didorong menyampaikannya melalui mekanisme resmi dengan membawa data atau informasi yang dapat diverifikasi.
Begitu pula terhadap fungsi pengawasan pemerintah kabupaten. Pengawasan terhadap desa penting, tetapi efektivitas lembaga pengawas juga merupakan bagian dari kepentingan publik.
Dan BPD pun harus benar-benar hadir sebagai bagian dari mekanisme demokrasi desa—bukan sekadar nama dalam struktur, bukan sekadar tanda tangan dalam dokumen, dan bukan sekadar pelengkap ketika administrasi membutuhkan legitimasi.
Sebab antikorupsi bukan soal seberapa besar tulisan di papan nama. Antikorupsi adalah soal seberapa kecil ruang bagi penyimpangan dan seberapa besar ruang bagi transparansi, pengawasan, serta pertanggungjawaban publik.
Setiap dugaan pelanggaran harus didukung data, diverifikasi, dan diklarifikasi kepada pihak terkait. Asas praduga tak bersalah serta hak jawab tetap menjadi bagian penting dalam pemberitaan.
Ruang News Indonesia — berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.













