Bandar Lampung (RuangNewsIndonesia.Com) – Polda Lampung bersama Polsek Kedaton dan Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pria berinisial RE (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, M (67), pada Jumat (21/11/2025).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku RE, anak kandung korban M, telah berhasil diamankan di wilayah Lampung Selatan pada Sabtu malam,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Yuni menjelaskan bahwa RE ditangkap tanpa perlawanan dan kini telah berada di Mapolsek Kedaton untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari perdebatan di rumah korban yang berlokasi di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban M, yang datang dari Pesisir Barat, berniat mengajak anaknya untuk ikut bekerja di kebun. Namun ajakan tersebut ditolak oleh RE sehingga terjadi pertengkaran.
“Pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengambil sebilah senjata tajam jenis golok. Setelah mendorong paksa korban hingga terduduk di kursi, pelaku langsung menebaskan golok ke arah leher korban,” terang Yuni.
Akibat tebasan tersebut, korban M meninggal dunia di tempat kejadian. Pelaku RE kemudian melarikan diri sambil membawa golok yang digunakan.
Setelah buron selama sehari, tim gabungan berhasil melacak RE dan menangkapnya di sebuah gubuk di kebun singkong di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.
“Dari lokasi penangkapan, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok yang digunakan pelaku, serta pakaian dan tas milik tersangka,” jelas mantan Kapolres Metro tersebut.
Ruang News Indonesia — Berita dan Informasi Terbaru, Terupdate, dan Terpercaya.













