banner 728x90

Skor ITKP 93,15 Dipuji, LPKSM-GML Ingatkan Pemkab Lamsel: Buka Data ke Publik

Lampung Selatan, Ruang News Indonesia — Capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025 dengan skor 93,15 dan predikat “Sangat Baik” menuai sorotan publik. Di tengah apresiasi yang mengalir atas capaian tersebut, DPD LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan mengingatkan agar prestasi angka tidak berhenti sebagai simbol administratif semata, melainkan diikuti dengan keterbukaan data pengadaan kepada publik.

Ketua DPD LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan, Husni Piliang, menegaskan bahwa skor tinggi patut diapresiasi, namun harus dibarengi dengan transparansi sebagai wujud akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

“Indeks adalah alat ukur administratif. Yang dibutuhkan masyarakat adalah bukti nyata di lapangan. Karena itu, membuka data pengadaan secara luas justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap capaian tersebut,” ujar Husni, Minggu (25/1/2026).

Menurutnya, sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area paling strategis sekaligus rawan jika tidak diawasi secara terbuka. Oleh sebab itu, capaian ITKP yang tinggi seharusnya menjadi momentum untuk memperluas akses informasi, bukan sekadar ruang untuk berpuas diri.

LPKSM-GML mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar secara proaktif membuka data kontrak, daftar penyedia, nilai proyek, serta hasil pekerjaan pengadaan sesuai prinsip transparansi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika tata kelola sudah dinilai sangat baik, maka membuka data bukan ancaman, melainkan penguat. Publik berhak menilai, dan pemerintah diuntungkan karena kepercayaan meningkat,” lanjut Husni.

LPKSM-GML menegaskan bahwa dorongan keterbukaan ini bukan bentuk tudingan, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik dan advokasi konsumen publik agar pengadaan benar-benar memberi manfaat optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.

Lembaga ini juga menyatakan siap berkontribusi secara konstruktif melalui pengawasan partisipatif dan dialog terbuka, demi memastikan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai asas efisiensi, transparansi, dan keadilan.


Ruang News Indonesia menegaskan bahwa kritik publik adalah bagian dari demokrasi yang sehat. Prestasi administratif perlu diuji dengan keterbukaan, agar angka tidak berdiri sendiri, melainkan sejalan dengan rasa keadilan dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(HR/J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *