banner 728x90

Polsek Talang Padang Tangkap DPO Pencuri Motor dan Dua Handphone

Tanggamus (RuangNewsIndonesia.Com) – Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atas nama Nazril Sabana (34), warga Pekon Sukanegeri Jaya, Kecamatan Talang Padang.

Pelaku ditangkap setelah sepekan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian sepeda motor dan dua unit handphone milik warga Pekon Banjar Sari. Aksi curat tersebut dilakukan bersama rekannya, Saipul alias Ipul, yang telah lebih dulu diamankan pada 16 November 2025.

Penangkapan Dini Hari

Kapolsek Talang Padang, IPTU Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis dini hari, 20 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Suka Mulya, Pekon Banjarnegeri, Kecamatan Cukuh Balak, setelah kami melakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya,” jelasnya.

Modus Masuk dengan Mendongkel Pintu

Pencurian terjadi pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban Lilis Susilawati. Pelaku masuk dengan cara mendongkel pintu belakang menggunakan sebilah golok.

Korban sempat terbangun sekitar pukul 03.00 WIB untuk mematikan alarm handphone, namun belum menyadari rumahnya telah disatroni pencuri. Saat bangun kembali pukul 04.30 WIB, ia mendapati pintu belakang sudah terbuka dan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI lenyap.

Tidak hanya motor, pelaku juga membawa kabur dua handphone yaitu Redmi 9C dan Vivo Y03, serta kunci kontak motor yang diletakkan di atas kulkas.

“Kerugian korban ditaksir sekitar Rp9 juta,” ungkap Kapolsek.

Pengakuan Tersangka dan Barang Bukti

Dari pemeriksaan, Nazril mengakui perbuatannya dilakukan bersama Ipul. Ia mengatakan nekat mencuri karena desakan ekonomi.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih

Handphone Redmi 9C

STNK dan BPKB kendaraan

Kotak handphone Redmi 9C

Ipda Alfiyan menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan.

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Nazril mengaku pernah dihukum dalam kasus curanmor pada 2016. Dari hasil pencurian terakhir, ia mengaku menjual motor dengan hasil sekitar Rp1,8 juta lalu dibagi dua. Sebagian uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Upaya Berkelanjutan Polsek Talang Padang

Polsek Talang Padang menegaskan komitmen memberikan keamanan di wilayah Tanggamus melalui patroli rutin, penegakan hukum, serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.(Hms)

Demikian informasi ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya, Tetap ikuti perkembangan berita lainnya hanya di Ruang News Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *