LSM PRO RAKYAT: Longsor Gunung Rajabasa “Alarm Keras”, Pemerintah Harus Tegas Sebelum Timbul Korban

Lampung Selatan, Ruang News Indonesia— Peristiwa dugaan longsor yang terjadi di kawasan Gunung Rajabasa, tepatnya di Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, memicu keprihatinan serius dari berbagai pihak.

LSM PRO RAKYAT mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk segera turun tangan mengambil langkah cepat dan terukur, termasuk menghentikan sementara seluruh aktivitas masyarakat di kawasan Gunung Rajabasa guna mencegah potensi korban jiwa serta kerugian material yang lebih besar.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., kepada awak media, Selasa (31/3/2026). Mereka menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai bencana biasa, melainkan peringatan serius atas kondisi ekologis dan tata kelola kawasan hutan yang kian mengkhawatirkan.

“Peristiwa dugaan longsor di Gunung Rajabasa harus dibaca sebagai tanda alam. Kondisi gunung dan kawasan hutannya sedang memberi peringatan. Pemerintah tidak boleh lengah. Kami mendesak agar aktivitas masyarakat dihentikan sementara sampai ada kajian teknis, mitigasi yang jelas, serta jaminan keselamatan,” tegas Aqrobin.

Ia menambahkan, dalam situasi seperti ini, seluruh pihak tidak seharusnya saling menyalahkan, melainkan fokus pada keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan menunggu korban jiwa dan kerugian besar baru semua bergerak. Kepedulian harus dimulai sekarang,” ujarnya.

Menurut Aqrobin, Gunung Rajabasa memiliki fungsi ekologis strategis sebagai penyangga kehidupan masyarakat di Lampung Selatan dan sekitarnya. Karena itu, setiap indikasi kerusakan pada lereng gunung tidak boleh diabaikan. Ia meminta adanya peninjauan lapangan secara terpadu untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempercepat kerentanan longsor.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menilai peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan hutan lindung di Provinsi Lampung.

“Ini adalah alarm serius. Bisa jadi kondisi serupa terjadi di kawasan hutan lindung lain, namun luput dari perhatian. Gunung Rajabasa adalah kawasan penting yang harus dijaga. Instansi teknis di bidang kehutanan dan lingkungan harus segera turun ke lapangan,” tegas Johan.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan kawasan hutan tidak hanya berada pada masyarakat, melainkan pada lembaga yang memiliki kewenangan hukum dari tingkat pusat hingga daerah.

“Secara teknis, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung memiliki peran utama karena membawahi kawasan tersebut. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berperan dalam tata ruang dan mitigasi bencana. Sementara itu, Kementerian Kehutanan bertanggung jawab pada kebijakan nasional dan perizinan. Jika terjadi kerusakan atau lemahnya pengawasan, maka tanggung jawab teknis harus dievaluasi secara serius,” jelasnya.

Johan menegaskan, pengelolaan hutan tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan nyata dan respons cepat di lapangan.

“Gunung Rajabasa bukan sekadar bentang alam, tetapi penyangga kehidupan. Jika hutan lindung rusak dan aktivitas manusia tidak terkendali, maka bencana hanya tinggal menunggu waktu,” ujarnya.

LSM PRO RAKYAT secara khusus menyoroti peran Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sebagai pelaksana teknis yang bertanggung jawab dalam pengawasan, perlindungan, konservasi, serta pengendalian aktivitas di kawasan hutan lindung Gunung Rajabasa.

Selain itu, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk segera berkoordinasi lintas sektor, menutup sementara jalur-jalur rawan, serta mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di area berisiko.

LSM PRO RAKYAT juga berharap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang baru dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap kondisi hutan yang dinilai semakin rentan.

“Kami berharap ada langkah nyata. Turun langsung ke lapangan, melihat kondisi riil kawasan Gunung Rajabasa dan hutan lindung lainnya. Jangan hanya menunggu laporan di atas meja,” tutup Aqrobin.


Peristiwa dugaan longsor di Gunung Rajabasa semestinya tidak berhenti pada label “bencana alam”. Retakan lereng, guguran tanah, hingga kerusakan vegetasi adalah gejala yang jarang muncul secara tiba-tiba. Ada proses panjang yang kerap luput dari pengawasan—atau diabaikan.

Di titik inilah pertanyaan publik menjadi relevan: bagaimana pengawasan kawasan hutan dijalankan, siapa yang memastikan batas aktivitas manusia tetap terkendali, dan sejauh mana peringatan dini benar-benar berfungsi?

Ketika fungsi kontrol melemah, bencana bukan lagi kejadian tak terduga, melainkan akumulasi risiko yang dibiarkan tumbuh tanpa intervensi.

Jika langkah tegas tidak segera diambil, maka peristiwa ini berpotensi menjadi pengulangan—dengan skala yang lebih besar dan dampak yang lebih luas.

Ruang News Indonesia akan terus menelusuri fakta di lapangan, mengonfirmasi data kepada instansi terkait, serta menghadirkan laporan berimbang. Hak jawab terbuka bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(RNI/*)
#Investigasi #RuangNewsIndonesia #GunungRajabasa #LampungSelatan #KrisisLingkungan #Longsor #HutanLindung #TataKelolaHutan #MitigasiBencana #JurnalismeKritis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *