LPKSM-GML Soroti Minimnya PJU dan Lemahnya Pengawasan DPRD Lampung Selatan

Lampung Selatan, Ruang News Indonesia – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lampung (DPD LPKSM-GML) Kabupaten Lampung Selatan kembali menyoroti persoalan minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di berbagai titik. Selain mempertanyakan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pihak PT PLN (Persero), LPKSM-GML juga menegaskan pentingnya peran pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan yang dinilai belum maksimal.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Junaidi, perwakilan DPD LPKSM-GML Lampung Selatan, yang menilai kondisi penerangan jalan di sejumlah wilayah masih jauh dari harapan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal pelayanan yang tidak maksimal, tetapi juga menyangkut lemahnya fungsi pengawasan DPRD. Jika fungsi kontrol berjalan baik, persoalan ini tidak akan berlarut-larut,” tegas Junaidi, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak ruas jalan yang gelap, sementara masyarakat tetap membayar iuran PJU setiap bulan melalui tagihan listrik.

Secara regulasi, pajak PJU merupakan bagian dari pendapatan asli daerah yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, sementara PT PLN (Persero) hanya bertindak sebagai pihak pemungut dari pelanggan listrik.

Junaidi juga menyoroti bahwa persoalan PJU tidak lepas dari peran dinas teknis di lingkungan pemerintah daerah. Di Kabupaten Lampung Selatan, penanganan PJU secara teknis berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan sebagai leading sector, khususnya dalam pemasangan, pemeliharaan, dan pengelolaan lampu jalan. Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan juga memiliki peran dalam pembangunan infrastruktur jalan yang terintegrasi dengan PJU.

Sementara itu, pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang menerima setoran dari PT PLN (Persero) sebagai pihak pemungut dari masyarakat.

“Artinya sudah jelas, PLN hanya memungut. Yang bertanggung jawab atas terang atau tidaknya jalan adalah pemerintah daerah melalui dinas terkait. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan harus menjadi garda terdepan dan tidak boleh abai terhadap kondisi di lapangan,” tegas Junaidi.

Ia menambahkan, peran DPRD dalam persoalan ini juga sangat krusial karena berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. DPRD seharusnya aktif memastikan penggunaan dana PJU tepat sasaran serta mendorong transparansi kepada publik.

“Dalam kondisi masyarakat tetap membayar PJU namun penerangan minim, DPRD tidak bisa lepas tangan. DPRD harus aktif mengawasi, mengevaluasi, dan menekan pemerintah daerah agar pelayanan benar-benar sesuai dengan hak masyarakat,” pungkasnya.

Minimnya penerangan jalan ini tidak hanya berdampak pada kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dan tindak kriminalitas pada malam hari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait sorotan tersebut.(RK)

Penutup
Ruang News Indonesia akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya bagi masyarakat.

#RuangNewsIndonesia #LampungSelatan #PJU #LPKSMGML #DPRD #Dishub #PUPR #Bapenda #PelayananPublik #TransparansiAnggaran #PLN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *