Lampung Selatan, Ruang News Indonesia — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMP Negeri 2 Sidomulyo memasuki babak serius. Indikasi pungutan yang diduga dibebankan kepada siswa atau orang tua/wali murid secara wajib tanpa dasar hukum yang jelas memunculkan pertanyaan besar: apakah praktik ini berdiri sendiri, atau bagian dari pola yang lebih sistematis?
DPD LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan melalui Kepala Divisi Investigasi, Junaidi, menyatakan pihaknya menemukan adanya indikasi kuat bahwa pungutan tersebut tidak bersifat sukarela.
“Dari informasi awal yang kami himpun, terdapat pola yang mengarah pada kewajiban terselubung. Ini yang sedang kami dalami. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi mengarah pada praktik pungli yang terstruktur,” kata Junaidi, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, penggunaan istilah kegiatan akademik seperti TKA kerap menjadi celah untuk melegitimasi pungutan. Padahal, pada satuan pendidikan negeri, setiap bentuk pungutan wajib harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh memberatkan peserta didik.
LPKSM-GML menilai, jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam akses pendidikan.
Di sisi lain, kasus ini juga menyeret komitmen Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, yang sebelumnya menyatakan sikap tegas terhadap praktik pungli di lingkungan pendidikan.
Dalam pernyataannya pada forum resmi pemerintah daerah, Bupati menegaskan tidak akan mentoleransi pungli dan bahkan mengancam akan memberhentikan kepala sekolah secara tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran.
LPKSM-GML menilai, situasi ini menjadi ujian konkret atas komitmen tersebut.
“Ini momentum pembuktian. Apakah komitmen itu benar-benar dijalankan atau berhenti pada pernyataan. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi,” ujar Junaidi.
Lembaga tersebut mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan bersama Dinas Pendidikan untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan transparan. Pemeriksaan, menurut mereka, tidak cukup hanya berbasis laporan administratif, tetapi harus menyentuh fakta lapangan, termasuk keterangan dari orang tua siswa.
LPKSM-GML juga membuka kemungkinan adanya praktik serupa di satuan pendidikan lain, jika tidak segera dilakukan penindakan tegas.
“Jika dibiarkan, ini berpotensi menjadi pola yang berulang. Penanganan kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk pembenahan yang lebih luas,” kata Junaidi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan terkait dugaan pungutan tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang menunggu kejelasan—bukan hanya soal benar atau tidaknya dugaan pungli, tetapi juga tentang keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan di sektor pendidikan.
Ruang News Indonesia — berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.
#LampungSelatan #SMPN2Sidomulyo #PungliPendidikan #LPKSMGML #Investigasi #Transparansi #AntiPungli #RuangNewsIndonesia













