banner 728x90

BBM Subsidi di Katibung Disorot Publik: Keluhan Warga Menguat, LPKSM Siap Koordinasi dengan APH

Lampung Selatan, Ruang News Indonesia – Dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 24.354.60 Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, terus menuai sorotan publik. Keluhan masyarakat kian menguat, baik di lapangan maupun melalui media sosial, terutama terkait sulitnya memperoleh BBM subsidi jenis Pertalite. Minggu (18/1/2026)

Salah satu warganet dengan akun Chepy menuliskan:

“Bener banget ini, semoga terungkap oknum yang meresahkan. Masyarakat dibuat susah mau beli BBM Pertalite.”

Keluhan serupa disampaikan akun Bg.Al:

“Motor aja nggak boleh isi Pertalite, selalu Pertamax.”

LPKSM-GML menegaskan bahwa komentar tersebut bukan pernyataan aturan resmi, melainkan keluhan warga atas praktik di lapangan, di mana masyarakat mengaku kerap diarahkan untuk mengisi BBM non-subsidi akibat terbatasnya akses Pertalite.

Keluhan tersebut kembali diperkuat oleh komentar akun Pagar Dewa:

“Iya motor selalu disuruh isi Pertamax, alasannya bukanya jam 10.”

Komentar ini mencerminkan dugaan pembatasan jam penyaluran BBM subsidi tanpa penjelasan transparan, yang berpotensi merugikan konsumen.

🔍 LPKSM: Indikasi Masalah Distribusi

Menanggapi akumulasi keluhan publik tersebut, Divisi Investigasi LPKSM-GML Lampung Selatan, Junaidi, menyatakan bahwa komentar warganet merupakan indikator awal adanya persoalan distribusi BBM subsidi di tingkat SPBU.

“Kalau motor masyarakat saja kesulitan mengisi Pertalite, sementara muncul dugaan pengisian kepada kendaraan tertentu atau kendaraan yang dimodifikasi, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai subsidi justru salah sasaran,” tegas Junaidi.

Ia menegaskan bahwa sepeda motor pada prinsipnya masih diperbolehkan menggunakan Pertalite, selama tidak dimodifikasi, tidak menggunakan jeriken atau tangki tambahan, serta tidak digunakan untuk kepentingan usaha atau penimbunan.

⚖️ Dasar Hukum yang Berlaku

Dugaan penyimpangan ini mengacu pada sejumlah ketentuan hukum yang masih berlaku dan relevan hingga saat ini, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang mewajibkan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
  • Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, sebagai Perubahan Ketiga atas Perpres 191 Tahun 2014, yang mempertegas pengendalian penggunaan Solar bersubsidi, termasuk pembatasan bagi kendaraan dinas, industri, dan kegiatan usaha tertentu di wilayah yang telah ditetapkan.
  • Ketentuan teknis BPH Migas, yang melarang pengisian BBM subsidi kepada kendaraan yang dimodifikasi, menggunakan jeriken, atau melakukan pembelian berulang.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas pelayanan yang adil, jujur, dan tidak diskriminatif.

Dalam praktik pengawasan, BPH Migas bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk jajaran Polres, secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap SPBU maupun oknum yang terbukti melayani pembelian BBM subsidi secara ilegal.

Langkah Lanjutan

Menindaklanjuti temuan lapangan dan keluhan masyarakat, LPKSM-GML Lampung Selatan menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Lampung guna mendorong penelusuran hukum yang objektif dan berbasis bukti.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti di ruang opini. Ini menyangkut hak masyarakat dan potensi kerugian negara,” tegas Junaidi.


Ruang News Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Ruang News Indonesia membuka seluas-luasnya hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Suara rakyat adalah peringatan. Fakta harus diungkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *