Pertek Dinilai 2025, tetapi PT Indo Thai Coco Investama Disebut Belum Punya IPAL: Penyelidikan Resmi Diperlukan

Publik Menuntut Kejelasan Status Persetujuan Teknis, Pemenuhan Kewajiban IPAL, dan Pengawasan Aktivitas Produksi di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN — Aktivitas produksi PT Indo Thai Coco Investama di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyatakan perusahaan tersebut belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius. Dokumen persetujuan teknis (Pertek) air limbah dan emisi perusahaan pernah menjalani rapat penilaian pada 17 Desember 2025. Namun, saat pemeriksaan pada 8 Oktober 2026, perusahaan disebut belum memiliki IPAL.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah, S.Kom., M.M., menyampaikan pernyataan tersebut saat pemeriksaan di lokasi.

Jika persyaratan teknis mewajibkan IPAL, bagaimana aktivitas produksi dapat berlangsung ketika fasilitas tersebut disebut belum tersedia? Pertanyaan ini perlu dijawab berdasarkan dokumen, kronologi operasional, dan hasil pemeriksaan resmi.

Pertek Dinilai, Status Persetujuan Harus Dibuka

Informasi mengenai rapat penilaian substansi dokumen Pertek air limbah dan emisi PT Indo Thai Coco Investama pada 17 Desember 2025 dipublikasikan melalui situs resmi DLH Provinsi Lampung:

https://dlh.lampungprov.go.id/index.php/detail-post/rapat-penilaian-substansi-dokumen-pertek-air-limbah-dan-emisi-pt-indo-thai-coco

Rapat penilaian tidak otomatis berarti persetujuan teknis telah diterbitkan. Karena itu, DLH perlu menjelaskan hasil akhir penilaian, status persetujuan, serta persyaratan teknis yang wajib dipenuhi perusahaan.

Pertek air limbah memuat persyaratan teknis sesuai jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku. Apabila Pertek dan persetujuan lingkungan mensyaratkan pembangunan serta pengoperasian IPAL, kewajiban tersebut harus dipenuhi sesuai persyaratan dan tahapan yang ditetapkan.

Keberadaan dokumen administrasi tidak otomatis membuktikan kepatuhan di lapangan. Sebaliknya, dugaan ketidakpatuhan juga harus ditentukan berdasarkan dokumen, kewajiban yang berlaku, dan bukti hasil pemeriksaan.

Penyelidikan Resmi Harus Dilakukan

Publik mendesak DLH Provinsi Lampung bersama instansi berwenang melakukan penelusuran resmi terhadap status Pertek, pemenuhan kewajiban IPAL, kronologi produksi, dan pengelolaan air limbah PT Indo Thai Coco Investama.

Pemeriksaan harus memastikan apakah seluruh persyaratan lingkungan telah dipenuhi sebelum kegiatan produksi berlangsung. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, hasilnya harus ditindaklanjuti melalui penegakan hukum atau sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

DLH juga perlu menjelaskan hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya kepada masyarakat sesuai aturan keterbukaan informasi. Pihak perusahaan harus diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen pendukung.

Publik tidak cukup hanya mengetahui bahwa produksi dihentikan sementara. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai status Pertek, kewajiban IPAL, dan dasar pelaksanaan produksi perusahaan.

Pengawasan Tidak Boleh Berhenti pada Penyegelan

Penghentian sementara produksi harus diikuti pengawasan yang terukur. Pemerintah perlu memastikan perusahaan memenuhi persyaratan yang diwajibkan sebelum aktivitas dapat dipertimbangkan untuk berjalan kembali.

Apabila diperlukan, pemeriksaan harus disertai pengujian kualitas air limbah dan lingkungan sekitar untuk memastikan kondisi faktual di lapangan. Hasilnya perlu menjadi dasar penentuan langkah korektif maupun tindakan hukum.

Pertek pernah dinilai pada Desember 2025, sedangkan pada Oktober 2026 perusahaan disebut belum memiliki IPAL. Hubungan antara proses penilaian dokumen, kewajiban teknis, dan aktivitas produksi harus ditelusuri secara resmi dan dijelaskan secara transparan.

Publik membutuhkan kepastian, bukan spekulasi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai hukum. Jika tidak, pemerintah perlu menjelaskan dasar kesimpulannya berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyegelan bukan akhir penanganan. Perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas.

Ruang News Indonesia
Berita dan Informasi Terbaru, Terupdate, dan Terpercaya.

#RuangNewsIndonesia #IndoThaiCocoInvestama #DLHLampung #LampungSelatan #Katibung #Tarahan #Pertek #IPAL #PenyelidikanResmi #PengawasanLingkungan #KeterbukaanInformasi #PenegakanHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *