Lampung Selatan, Ruang News Indonesia — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akhirnya menemukan musuh lama yang sering luput dari pidato pembangunan: sampah dan toilet bau. Melalui Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2026, Bupati Radityo Egi Pratama menetapkan standar baru kebersihan yang diharapkan mengubah wajah lingkungan publik—dari sekadar “lumayan bersih” menjadi “terukur, rapi, dan wangi.”
Aturan yang diumumkan pemerintah daerah itu memperkenalkan tiga konsep utama yang terdengar seperti singkatan pasukan khusus kebersihan: ABRI, BKW, dan strategi Bijak Kelola Sampah.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mulai 2026 kebersihan tidak lagi sekadar perkara sapu dan pel, melainkan standar yang harus dipenuhi semua kantor pemerintah, sekolah, puskesmas, hingga fasilitas pelayanan publik.
“Sekarang kebersihan memiliki standar yang jelas,” kata Hendry dalam keterangan resminya, Minggu, 15 Maret 2026.
Kantor Harus ABRI, Tapi Bukan Tentara
Dalam aturan itu, setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI: Asri, Bersih, Rapi, dan Indah.
Konsep ini menuntut kantor pemerintah memiliki tanaman hijau, ruang kerja tertata, halaman bebas sampah, serta tampilan bangunan yang sedap dipandang.
Dengan kata lain, kantor pemerintahan di Lampung Selatan diharapkan tak lagi sekadar tempat berkas menumpuk, tetapi juga ruang publik yang ramah bagi mata—dan mungkin juga bagi kamera media sosial.
Toilet Tidak Lagi Sekadar Ada
Perbup tersebut juga memperkenalkan standar toilet BKW: Bersih, Kering, dan Wangi.
Toilet publik, yang selama ini sering menjadi ujian mental bagi pengunjung kantor pelayanan, kini diwajibkan bebas kotoran, tidak lembap, serta memiliki ventilasi yang layak.
Jika aturan ini benar-benar berjalan, sebagian warga mungkin akan mengalami pengalaman baru: keluar dari toilet kantor pemerintah tanpa ekspresi trauma.
Sampah Wajib Punya Identitas
Di sektor pengelolaan sampah, pemerintah daerah mengharuskan pemilahan minimal tiga jenis: organik, anorganik yang bisa didaur ulang, dan residu.
Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) didorong melalui bank sampah, pengomposan, hingga fasilitas TPS3R.
Penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam juga mulai dibatasi, sementara instansi diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah.
Secara teori, kebijakan ini membuat setiap sampah memiliki “identitas sosial”: apakah ia bisa didaur ulang, dikomposkan, atau harus menerima nasib sebagai residu.
Ada Sanksi dan Ada Pujian
Bagi yang melanggar—misalnya membuang sampah ke sungai atau membakar sampah sembarangan—pemerintah menyiapkan sanksi administratif, dari teguran hingga pembatasan izin usaha.
Namun pemerintah juga menyiapkan hadiah bagi yang patuh. Instansi, desa, atau pelaku usaha yang berhasil menjaga kebersihan akan mendapatkan penghargaan dari bupati dan bahkan bisa dinobatkan sebagai zona bersih dan nyaman.
Dukungan: Aturan Baik yang Layak Didukung
Terbitnya Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2026 tentu patut didukung. Upaya pemerintah daerah menetapkan standar kebersihan yang jelas merupakan langkah penting untuk membangun lingkungan yang sehat, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.
Namun dukungan tersebut juga datang bersama harapan sederhana: penerapan aturan ini jangan berhenti di atas kertas.
Pengalaman menunjukkan, tidak sedikit kebijakan yang lahir dengan konsep bagus tetapi melemah ketika sampai pada tahap pelaksanaan. Tanpa pengawasan, evaluasi, dan komitmen bersama, konsep ABRI maupun BKW berisiko hanya menjadi slogan yang terpampang di dinding kantor.
Saran: Aturan Harus Diikuti Infrastruktur
Agar Perbup ini benar-benar berdampak, beberapa hal patut menjadi perhatian pemerintah daerah:
- Ketersediaan TPA yang memadai
Pemilahan sampah akan sulit berhasil jika tempat pemrosesan akhir belum mendukung sistem pengolahan yang baik. - Penguatan TPS3R dan bank sampah desa
Tanpa pengelolaan di tingkat desa dan kecamatan, sampah terpilah berpotensi kembali bercampur di hilir. - Edukasi masyarakat secara berkelanjutan
Budaya bersih tidak lahir dari peraturan saja, tetapi dari perubahan perilaku yang terus dibangun. - Pengawasan yang konsisten
Tanpa pengawasan rutin, konsep ABRI dan BKW bisa saja hanya hidup di papan slogan kantor.
Pada akhirnya, Perbup kebersihan ini bisa menjadi langkah penting menuju Lampung Selatan yang lebih sehat dan tertata.
Namun seperti banyak kebijakan publik lainnya, keberhasilannya akan ditentukan oleh satu hal sederhana: apakah aturan ini benar-benar dijalankan, atau hanya menjadi dokumen rapi di lemari kantor yang—semoga saja—sudah memenuhi standar ABRI.
— Ruang News Indonesia
#LampungSelatan
#PerbupKebersihan
#LingkunganBersih
#SatirKebijakan













